Selasa 17 Sep 2019 08:38 WIB

Pemerintah Musnahkan Tiga Kontainer Milik Importir Ilegal

Barang impor tidak disertai perizinan yang sesuai syarat administrasi.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Pemusnahan barang impor ilegal (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Pemusnahan barang impor ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan tiga kontainer senilai kurang lebih Rp 1 miliar dari tiga importir. Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari lampu swaballast, kertas dinding, dan kertas rekam. 

Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Wahyu Widayat mengatakan, pemerintah terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border). Pemusanahan tiga kontainer tersebut merupalan temuan impor post border untuk wilayah Sumatera Utara periode Januari-Agustus 2019. 

Baca Juga

“Pelanggarannya yaitu melakukan importasi tidak disertai perizinan impor yang sesuai syarat administrasi, misalnya surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang, serta laporan surveyor. Karena itu, barang impor tersebut dikenakan sanksi, antara lain pemusnahan,” ujar Wahyu dalam keterangan pers, Senin (16/9). 

Sebelumnya, dia menjabarkan, Ditjen PKTN melakukan pemusnahan temuan post border di Semarang, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pada kegiatan tersebut dimusnahkan barang temuan berupa mainan anak, bijih plastik, sepeda roda dua, raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas. 

Wahyu menyampaikan, mekanisme pengawasan post border terdiri pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor dengan tujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor dan mendorong percepatan usaha serta investasi di Indonesia.

Sebagai konsekuensinya, Kemendag akan memperketat pengawasan barang impor di luar pabean. Sementara itu Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono menambahkan, kegiatan pemusnahan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.

Selain pemusnahan, kata Veri, pihaknya juga melakukan pemblokiran izin impor terhadap beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan dan bersama kementerian serta lembaga teknis terkait, terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan penegakan hukum sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi,” ungkap Veri.

Sebagai catatan sejak Februari 2018, Pemerintah telah menyederhanakan tata niaga ekspor dan impor melalui paket Kebijakan Ekonomi 17 tahun 2017 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 71 Tahun 2017 tentang Tim Tata Niaga Ekspor dan Impor, berupa pengurangan Barang Larangan dan atau Pembatasan (Lartas) Impor melalui pergeseran pengawasan impor dari border ke post border.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean. Selanjutnya, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PKTN bekerja sama dengan pihak terkait melakukannya serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengawasan post border

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement