Jumat 06 Sep 2019 11:19 WIB

Pemerintah Kaji Ulang Sistem Subsidi Perikanan

WTO telah melarang pemberian subsidi yang berdampak pada performa ekspor.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Ikan tangkapan nelayan Indonesia
Foto: Dokumentasi
Ikan tangkapan nelayan Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengkaji ulang sistem subsidi perikanan yang diberikan kepada nelayan perikanan tangkap dan perikanan budidaya. Pengkajian telah dilakukan dalam dua tahun terakhir.

Namun, pemerintah masih mengkaji dampak positif dan negatif dari pemberian subsidi. Asisten Deputi Sumber Daya Hayati, Andri Wahyono, menuturkan, sejauh ini pemberian subsidi perikanan tangkap dan budidaya menjadi satu kesatuan.

Baca Juga

Dalam kajian yang dilakukan, pemerintah mengkaji positif dan negatif jika subsidi di dua sektor itu dilakukan secara terpisah. Adapun sistem subsidi yang baru akan diterbitkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres).

"Ini sudah dua tahun tapi belum selesai padahal kepentingannya mendesak. Belum sampai pada titik penyelesaian. WWF (World Wildlife Fund) juga membantu kita untuk menyiapkan nasakah," kata Andri dalam keterangan resminya, diterima Republika.co.id, Jumat (6/9).

Ia menjelaskan, WWF telah melakukan survei pelaksanaan subsidi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia. Survei dilakukan untuk mengetahui seberapa besar dampak subsidi perikanan yang selama ini telah disalurkan. Pelaksanaan survei juga melibatkan para peneliti dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB, Luky Adrianto, menuturkan, subsidi atau insentif perikanan bisa menjadi positif bahkan negatir. Secara umum, insentif bisa menstimulasi pengembangan perikanan dalam rangka meningkatkan pendapatan nelayan secara nasional.

Itu dapat dicapai jika subsidi diberikan kepada WPP yang belum berkembang dan sumber daya ikannya belum dimanfaatkan secara penuh. Namun, subsidi harus dapat dikendalikan sehingga penangkapan ikan tidak melebihi daya dukung sumber daya ikan yang tersedia di lautan.

"Penerapan sistem subsidi harus menggunakan mekanisme yang menjamin keberlanjutan perikanan itu sendiri. Subsidi perikanan dapat diterapkan untuk WPP yang masih memiliki peluang usaha," kata dia.

Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan, Hidayat Amir, memastikan bahwa subsidi akan terus diberikan untuk menstabilkan harga barang dan jasa. Namun, pemberian subsidi harus terus diupayakan agar lebih terarah dan menyentuh masyarakat miskin.

Ia mengatakan, World Trade Organization (WTO) telah melarang pemberian subsidi yang berdampak pada performa ekspor atau mengharuskan penerima untuk memenuhi target ekspor tertentu. WTO juga telah tegas melarang subsidi yang mengharuskan penerima untuk menggunakan barang-barang domestik dna bukan barang impor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement