Selasa 10 Mar 2026 12:51 WIB

Pembatasan Kendaraan Besar di Tol Cipali Berlaku 13-29 Maret 2026

Aturan berlaku bagi kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih dan angkutan hasil tambang

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah kendaraan melintas di ruas Tol Cikopo-Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (4/4/2025). Korlantas Polri mulai memberlakukan sistem satu arah dari KM 228 ruas Tol Palimanan-Kanci hingga KM 70 GT Cikampek Utama untuk mengurai kemacetan saat arus balik Lebaran. PT Astra Tol Cipali mencatat pada Jumat (4/4) dari pukul 00.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB jumlah kendaraan yang melintasi tol dari arah Cirebon menuju Jakarta mencapai 47,2 ribu unit kendaraan dengan rata-rata 3.100 unit kendaraan per jam.
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sejumlah kendaraan melintas di ruas Tol Cikopo-Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (4/4/2025). Korlantas Polri mulai memberlakukan sistem satu arah dari KM 228 ruas Tol Palimanan-Kanci hingga KM 70 GT Cikampek Utama untuk mengurai kemacetan saat arus balik Lebaran. PT Astra Tol Cipali mencatat pada Jumat (4/4) dari pukul 00.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB jumlah kendaraan yang melintasi tol dari arah Cirebon menuju Jakarta mencapai 47,2 ribu unit kendaraan dengan rata-rata 3.100 unit kendaraan per jam.

REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG — Menghadapi arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri, pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan angkutan barang yang melewati ruas jalan tol. Hal itu dilakukan untuk mendukung kelancaran dan keselamatan para pemudik.

Adapun pembatasan kendaraan angkutan barang yang diberlakukan di ruas Tol Cikopo–Palimanan (Cipali) mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Selain di Tol Cipali, aturan itu juga berlaku untuk seluruh ruas Astra Infra Toll Road lainnya.

Baca Juga

Pembatasan kendaraan angkutan barang tersebut berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Aturan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, Dirjen Perhubungan Laut Nomor HK.201/1/21/DJPL/2026, Dirjen Bina Marga Nomor 20/KPTs/Db/2026, dan Kakorlantas Polri Nomor Kep/43/II/2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026.

Group Chief Executive Officer Astra Infra, Firman Yosafat Siregar, mengatakan berbagai langkah dan upaya kesiapan telah dilakukan. Di antaranya kesiapan infrastruktur jalan, sarana dan prasarana, kesiapan petugas, rest area, serta koordinasi dalam mengantisipasi cuaca ekstrem dan kepadatan di lokasi tertentu.

“Kami senantiasa mengutamakan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan pengguna jalan tol agar dapat menikmati indahnya kebersamaan mudik dan libur Idul Fitri tahun ini,” ujar Firman, Selasa (10/3/2026).

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal mengingatkan para pengemudi untuk mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

“Bagi pengguna jalan yang akan melakukan perjalanan mudik, utamakan keamanan dan kesehatan. Artinya, jangan lupa untuk beristirahat, hindari emosi saat mengemudi, perhatikan kesiapan kendaraan untuk perjalanan mudik dan balik, serta ikuti petunjuk dan imbauan dari petugas di lapangan,” tukasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement