REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen terhadap layanan Google Ads tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak negara. Tapi, di sisi lain, kebijakan tersebut mampu membantu menciptakan level of playing field antara pengusaha online dengan offline.
Bhima mencatat, berdasarkan studi yang dilakukan Google dan Temasek tahun 2015, nilai pasar iklan digital Google di Indonesia mencapai 300 juta dolar AS. Apabila tiap tahun asumsinya terjadi kenaikan 10 persen, estimasi pendapatan dari iklan di tahun ini dapat mencapai 439 juta dolar AS atau setara Rp 6,2 triliun per tahun.
"Jika ditarik PPN 10 persen, penerimana negara dari pajak Google sekitar Rp 600 miliar per tahun," tuturnya saat dihubungi Republika, Ahad (1/9).
Bhima mengatakan, nilai tersebut merupakan penerimaan yang cukup besar. Hanya saja, dampaknya tidak terlalu besar ke ekonom negara. Sebab, sudah sewajarnya PPN 10 persen dibayarkan oleh transaksi online maupun offline.
Bhima menuturkan, penarikan PPN 10 persen lebih bersifat menyamakan level of playing field dengan periklanan yang bersifat ofline. Sebab, kebutuhan akan iklan di media online juga akan terus meningkat, mengingat targetnya yang lebih luas dibanding dengan media cetak, televisi maupun radio.
Banyak implikasi yang dapat ditimbulkan dari kebijakan tersebut. Di antaranya, Bhima menyebutkan, shortfall penerimaan pajak dapat ditekan, meski porsi PPN Google Ads belum mencapai satu persen dari total target penerimaan pajak tahun ini.
"Yang totalnya mencapai Rp 1.786 triliun," ucapnya.
Tapi, Bhima menekankan, penerapan PPN terhadap Google Ads akan membuka peluang bagi pemerintah untuk menargetkan penerimaan pajak dari perusahaan Over The Top (OTT) lainnya. Ibarat membuka kotak pandora, potensi pajak perusahaan digital masih dapat dioptimalkan.
Melalui situs resminya, PT Google Indonesia berencana mengenakan PPN untuk layanan Google Ads pada 1 Oktober 2019. PT Google Indonesia akan mengeluarkan faktur sebagai reseller dari layanan Google Ads. Kebijakan ini akna mempengaruhi akun-akun pengguna layanan Google Ads yang memiliki alamat penagihan di Indonesia.
Selain itu, PT Google Indonesia mengharuskan pelanggan dengan status pengoleksi PPN memberikan Bukti Pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani. "Google tidak dapat memberitahukan lebih rinci mengenai masalah pajak. Silahkan hubungi konsultan pajak untuk pertanyaan," tulis perusahaan.