Rabu 21 Aug 2019 00:15 WIB

Menkeu akan Temui Menkominfo Bahas Pajak IMEI Ponsel

Pemerintah akan menerbitkan aturan IMEI ponsel

Pengguna ponsel.
Foto: EPA
Pengguna ponsel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan menemui Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara terkait pajak identitas perangkat bergerak internasional atau international mobile equipment identity (IMEI) ponsel. Pemerintah berencana menertibkan peredaran ponsel ilegal melalui pemblokiran IMEI.

"Kami akan cek ke Pak Rudiantara maksud pajaknya seperti apa, karena selama ini kalau barang ilegal yang melakukan selama ini adalah Bea dan Cukai," kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (20/8).

Baca Juga

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembahasan lebih detil akan dibicarakan dengan Kominfoterkait aspek-aspek seperti apa yang dibutuhkan untuk aturan ponsel tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak menandatangani aturan tentang IMEI pada Sabtu (17/8). "Pada 17 Agustus kan upacara. Bagaimana mau tanda tangan," kata Rudiantara saat ditemui di Jakarta.

Rudiantara menjelaskan penerbitan aturan IMEI itu akan memanfaatkan momentum dan semangat 17 Agustus. Tapi, bukan berarti akan ditandatangani tepat pada 17 Agustus 2019.

"Bukan (ditandatangani) tanggal 17 (Agustus). Tapi, (aturan itu) menggunakan momentum 17 (Agustus)," kata Rudiantara.

Kominfo mengusulkan regulasi IMEI akan diterapkan enam bulan setelah pengesahan oleh menteri-menteri terkait menyusul sejumlah hal yang harus diperhatikan sebelum aturan itu berlaku efektif. Kominfo juga sedang menyiapkan delapan hal sebelum pemberlakuan aturan IMEI, termasuk basis data IMEI yang solid, sinkronisasi dengan operator seluler, hingga menyiapkan layanan konsumen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement