Kamis 15 Aug 2019 06:50 WIB

Pemerintah Baiknya Fokus pada Penegakan Hukum Tax Amnesty

Penegakan hukum akan lebih efektif dibandingkan menerapkan tax amnesty kedua.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Ratusan peserta mengikuti Seminar Nasional Perpajakan Pasca Tax Amnesty yang digelar di Auditorium Kwik Kian Gie School of Business, Jakarta, Rabu (10/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ratusan peserta mengikuti Seminar Nasional Perpajakan Pasca Tax Amnesty yang digelar di Auditorium Kwik Kian Gie School of Business, Jakarta, Rabu (10/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Riset Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Piter Abdullah menjelaskan, pemerintah sebaiknya melanjutkan penegakan hukum dari tax amnesty atau pengampunan pajak terdahulu apabila ingin fokus melakukan reformasi perpajakan. Hasilnya bahkan akan lebih efektif dibanding dengan menerapkan tax amnesty jilid kedua yang kini tengah banyak diperbincangkan. 

Piter menuturkan, pengampunan pajak kedua sebenarnya tidak jauh berbeda dengan konsep pemberian diskon atau obral. Meskipun barang dagangannya habis, nominal yang didapatkan sang penjual tidak akan banyak. Kondisi ini akan berbeda apabila kualitas barang tersebut ditingkatkan dengan harga lebih tinggi sedikit.

Baca Juga

"Walaupun yang terjual cuma 25 persen, hasilnya akan lebih banyak," katanya dalam diskusi bertajuk Berharap Tax Amnesty Jilid II di Jakarta, Rabu (14/8). 

Pilihan kedua ditujukan Piter sebagai gambaran dari penegakan hukum kepada mereka yang tidak patuh pada pengampunan pajak terdahulu. Dengan ilustrasi tersebut, terlihat bahwa penegakan hukum merupakan pilihan yang lebih rasional dan memberikan dampak besar. Baik itu dalam rangka meningkatkan penerimaan jangka pendek maupun untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. 

Piter menjelaskan, urgensi penegakan hukum tersebut semakin tinggi mengingat pemerintah kini sudah memegang ‘kartu AS’ dari para pengusaha yang dulu tidak patuh. Rekam jejak ini sebenarnya dapat menjadi basis dalam memberikan hukuman atau tindakan apapun yang memang layak diberikan kepada mereka. 

Selain memberikan dampak lebih besar terhadap penerimaan dan perluasan basis pajak, Piter menambahkan, penegakan hukum juga memberikan konsep keadilan. "Terutama bagi mereka yang sudah patuh atau sedang berupaya untuk ikut patuh," katanya. 

Di tengah kondisi perlambatan ekonomi global, Piter menjelaskan, fokus pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang dapat dilakukan sebenarnya bukanlah pengampunan melainkan pelonggaran pajak. Menurutnya, konsep ini akan lebih memungkinkan pemerintah untuk memacu investasi dan konsumsi dalam negeri. Dampaknya, dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dan penerimaan pajak ikut meningkat. 

Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengungkapkan harapan adanya tax amnesty jilid  kedua kembali dilakukan. Hanya saja, periode pelaksanaannya dapat lebih singkat dari pelaksanaan jilid pertama yang mencapai sembilan bulan. Apabila jadi diberlakukan, ia meyakini akan banyak pengusaha yang mengikuti tax amnesty jilid kedua. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement