Kamis 08 Aug 2019 06:38 WIB

BPJPH: Peluang Bisnis Makanan Halal Kini Lebih Menjanjikan

Sertifikasi halal menjadi jaminan bagi masyarakat.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Seorang pekerja menyiapkan makanan di Kedai Yong Bengkalis yang sudah mengantongi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (9/4/2019).
Foto: Antara/FB Anggoro
Seorang pekerja menyiapkan makanan di Kedai Yong Bengkalis yang sudah mengantongi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (9/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyampaikan makanan halal di Indonesia harus selalu terjaga pasokannya. Sehingga peluang usaha produk makanan bersertifikasi halal juga akan terjaga keberlangsungannya.

Ketua Chef Halal Indonesia R Muhammad Suherman atau Chef Herman mengatakan peluang berbisnis bagi produk makanan halal yang mengantongi sertifikat halal tentu jauh lebih baik. Dengan sertifikasi halal maka ada nilai tambah pada produk yang dibutuhkan masyarakat.

Baca Juga

"Pelaku usaha sekarang harus punya (sertifkat halal) ini. Karena demand produk halal kini sudah terbentuk dan tumbuh dengan cepat," kata dia baru-baru ini.

Sertifikasi halal menjadi jaminan bagi masyarakat. Apalagi kini sudah menjadi kewajiban. Kepala BPJPH Sukoso menyatakan bahwa mandatori bersertifikat halal atas produk termasuk makanan dan minuman untuk bersertifikat halal ini merupakan amanat Undang-Undang 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

"Ini adalah amanah Undang-Undang JPH yang akan segera kita implementasikan," katanya saat menjadi narasumber seminar FESyar bertajuk "Fasilitasi Sertifikasi dan Pengembangan Usaha Halal" di Ballroom Arista Palembang (3/8).

Menurutnya penyelenggaraan jaminan produk halal ini bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi penduduk Indonesia. Juga menjadi kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.

Dengan nilai tambah tersebut diharapkan produk halal dapat berkompetisi dalam perdagangan bebas yang global seperti sekarang ini. Dengan begitu, produk UKM diharapkan juga dapat menjadi penopang kekuatan ekspor Indonesia.

Sebelum dimulainya implementasi UU JPH tersebut, BPJPH melakukan berbagai persiapan, di antaranya adalah sosialisasi JPH. Salah satunya agar pelaku usaha lebih memahami peraturan perundang-undangan tentang jaminan produk halal dengan baik sehingga ketika JPH diterapkan maka semua pihak telah siap menyambutnya.

Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat BPJPH, Muhammad Yanuar Arief juga mengatakan bahwa pemahaman yang tepat tentang pentingnya standar halal bagi masyarakat terutama pelaku usaha. Dengan pemahaman dan kesadaran yang baik, maka pelaku usaha sebagai produsen produk halal akan lebih mudah dalam mengaplikasikan regulasi.

"Kita terus mensosilaisasikan regulasi jaminan produk halal kepada masyarakat terutama pelaku usaha," katanya.

Kehadiran booth BPJPH dalam gelaran FESyar 2019 ini juga disediakan untuk masyarakat dan teman-teman pelaku usaha di Palembang dan sekitarnya. Jadi, kedua pihak bisa berdiskusi seputar jaminan produk halal dengan nyaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement