Rabu 31 Jul 2019 18:32 WIB

Paguyuban Mie Ramai-Ramai Dapat Sertifikat Jaminan Halal

Mulai Oktober 2019, Pemerintah akan mewajibkan produk UKM bersertifikat halal

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Produk berlabel halal MUI  (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Produk berlabel halal MUI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 26 Usaha Kecil Menengah (UKM) mendapatkan Sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH) dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) DKI Jakarta, Rabu (31/7). UKM binaan Bogasari tersebut tergabung dalam Paguyuban Mie Ayam Tunggal Rasa Garamiro Jakarta.

Sertifikat SJH ini menjadi salah satu syarat utama bagi UKM untuk mendapatkan Sertifikat Halal dari LPPOM MUI. Mulai Oktober 2019, Pemerintah Indonesia akan menerapkan peraturan wajib memiliki sertifikat halal produk bagi para UKM. 

Baca Juga

Direktur Indofood Franciscus Welirang menyampaikan UKM adalah pelanggan mayoritas Bogasari. Sehingga perusahaan berkomitmen untuk membantu pembuatan sertifikasi halal tersebut bagi konsumen setianya.

"Bogasari akan membantu para UKM untuk menjawab berbagai tantangan zaman yang memang dibutuhkan untuk meningkatkan usaha," kata pria yang akrab disapa Franky ini dalam siaran persnya, Rabu (31/7).

 

UKM perlu meningkatkan kompetensi yang dimulai dengan edukasi dan pelatihan. Seperti tentang makanan, teknologi, pemasaran digital, dan berbagai peraturan yang ditetapkan Pemerintah termasuk soal sertifikat halal.

Ia mengatakan, sebagai langkah awal Bogasari akan membantu sertifikasi halal para UKM mie yang sudah memiliki paguyuban. Salah satunya diawali dari pengurusan sertifikasi halal UKM Mie anggota Paguyuban Mie Ayam Tunggal Rasa Garamiro Jakarta.

Bantuan termasuk sosialisasi, pelatihan sertfikasi, proses audit, dan pemenuhan berbagai persyaratan lainnya. Ia mengimbau agar para UKM harus memiliki paguyuban dan siap mengikuti seluruh tahapan sertifikasi yang disyaratkan LPPOM MUI.

Proses pembuatan sertifikat halal secara kolektif untuk para UKM pengrajin mie yang tergabung dalam paguyuban ini diawali dengan sosialisasi dari LPPOM MUI DKI Jakarta pada akhir April lalu. Setelah itu dilanjutkan dengan pelatihan sistem jaminan halal (SJH) pada 8 Juli 2019 dan audit di lokasi produksi masing-masing UKM.

 

Pada Selasa (30/7), sebanyak 26 UKM Mie anggota Paguyuban Mie Ayam Tunggal Rasa Garamiro Jakarta berhasil meraih sertifikat SJH dan diserahkan langsung kepada UKM di pabrik Bogasari, Jakarta Utara. Franky mengucapkan selamat kepada para UKM Mie dan berharap semuanya mendapatkan sertifikat halal segera.

Franky menambahkan sertifikasi halal ini bukan sekadar untu menjalankan aturan Pemerintah. Tapi juga untuk meraih kepercayaan konsumen, bahkan meningkatkan daya saing para UKM.

Salah seorang pemilik usaha, Pandiono merupakan pemilik UKM Mie Ayam Kondang yang juga Ketua Paguyuban Mie Ayam Tunggal Rasa Garamiro Jakarta. Ia mengatakan sertifikat halal adalah kebutuhan bagi UKM.

Ia mengapresiasi bantuan dari pelaku industri korporasi untuk industri kecil UKM. Apalagi sebagian besar, baru kali ini UKM anggota paguyuban mengurus sertifikasi halal. Ia mengimbau anggota agar sertifikat SJH dimanfaatkan dan dijaga baik-baik.

"Jadi tolong sertifikat SJH, hasil bantuan Bogasari ini dijaga baik-baik, jangan sampai hilang," katanya.

Jika nanti ada yang mau memperpanjang sertifikat halal, bisa langsung mulai dari proses audit. Tapi jika sertifikat SJHnya hilang, maka harus mulai dari awal lagi dan harus mengikuti pelatihan SJH kembali.

Safrizal, pemilik Mie Ayam Safrizal dan Suryani, pemilik Mie Ayam Barokah juga mengaku lebih bersemangat dan percaya diri setelah mendapat SJH. Usahanya kini sudah memiliki dokumen yang semakin lengkap.

"Kami jadi lebih yakin dalam berusaha, selain mengikuti aturan juga semakin dipercaya sama konsumen," kata Safrizal dan Suryani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement