Kamis 25 Jul 2019 09:10 WIB

Pemerintah Obral Insentif untuk Industri Otomotif

Presiden Jokowi akan mensahkan dua regulasi baru untuk mendorong industri otomotif

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Pabrik perakitan mobil PT Astra Daihatsu Motors.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Pabrik perakitan mobil PT Astra Daihatsu Motors.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah akan mengeluarkan dua regulasi terbaru untuk industri otomotif.  Peraturan itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPnBM Kendaraan Bermotor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, dua regulasi tersebut akan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada pekan ini. Pembuatan perpres dilakukan untuk menciptakan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/ BEV) untuk transportasi.

Baca Juga

"Sementara itu, PP menyangkut perubahan dari pajak yang berubungan dengan klasifikasi emisi dari otomotifnya," tuturnya dalam acara GIIAS 2019 di Tangerang Selatan, Rabu (24/7).

Sri menambahkan, kedua beleid tersebut bertujuan untuk meningkatkan kontribus sektor transportasi dalam meningkatkan efisiensi, ketahanan dan konservasi energi. Jangka panjangnya, ia berharap, industri otomotif dapat membantu Indonesia menjadi negara yang semakin bersih dari polusi dan emisi kendaraan bermotor.

Setidaknya ada lima insentif yang akan diberikan pemerintah melalui dua beleid tersebut. Pertama, insentif bea masuk untuk impor mobil listrik incomplete knock down (IKD) dan complete knock down (CKD) dalam jangka waktu tertentu. "Ini untuk upaya mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan meningkatkan konten lokalnya," ucap Sri.

Insentif berikutnya, pemberian tax holiday untuk industri kendaraan listrik yang terintegrasi dengan industri baterai. Ketiga, Sri menambahkan, tax allowance untuk industri suku cadang, aksesori kendaraan dan komponen kendaraan bermotor lainnya.

Insentif keempat, bea masuk ditanggung pemerintah untuk impor kendaraan listrik yang mendapatkan fasilitas. Sri menuturkan, insentif ini juga diberikan terhadap bahan baku dan bahan pembantu dalam proses produksi.

Kemudian, pemerintah memberikan kemudahan impor untuk tujuan ekspor. Sri mengatakan, insentif ini diberikan untuk membantu industri otomotif menjangkau target ekspor 250 ribu unit atau lebih hingga akhir tahun 2019. "Saya berharap benar akan melihat statistik otomotif yang mampu ekspor mencapai 1 juta kendaraan," tuturnya.

Sri mengatakan, insentif lain yang juga akan diberikan adalah dalam bentuk penyediaan dukungan infrastruktur. Misalnya, pembangunan stasiun kendaraan listrik umum. Bantuan kredit modal kerja untuk pembiayaan pengadaan baterai swap dan sertifikasi serta kompetensi pengembangan sumber daya manusia (SDM) juga termasuk di dalamnya.

Sementara itu, untuk insentif pajak pada mobil, pemeirntah akan memberikan keringanan pajak terhadap kendaraan sedan. Sebab, Sri mengatakan, selama ini sedan mendapatkan pajak lebih tinggi dari jenis kendaraan MPV. Padahal, sedan dikenal sebagai produk dengan pangsa pasar terbesar dalam industri otomotif global.

Dalam PP mengenai PPnBM, pemberian pajak tidak lagi berbicara mengenai bentuk melainkan kapasitas mesin. Akan dibagi dalam tiga kategori, yaitu di bawah 3.000 cc, antara 3.000 hingga 4.000 cc dan di atas 4.000 cc.

"Prinsip dari tarif pemajakannya adalah dari yang mulai hanya 15 persen sampai 70 persen, tergantung dari emisi juga," kata Sri.

Sri memastikan, pemerintah terus berkolaborasi dengan industri untuk merancang regulasi. Sebab, pada akhirnya, industri merupakan pihak yang mengimplementasikan dan merespon saat kebijakan diluncurkan.

Sri berharap, semua kebijakan yang dirancang dapat merespon kebutuhan industri sekaligus membantu meningkatkan daya saing dan produktivitas. Termasuk dalam memasuki era baru, di mana produk ramah lingkungan semakin intensif dikenalkan ke pasar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement