Senin 15 Jul 2019 23:42 WIB

Pengguna Gojek akan Dilindungi Asuransi Jasa Raharja

Gojek dan Asuransi Jasa Raharja berencana menandatangani MoU Jumat pekan ini

GoJek
Foto: Reuters
GoJek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Raharja (Persero) dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa akan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). Sehingga ke depan para pengguna layanan transportasi online atau daring Gojek secara resmi dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja. 

"Jasa Raharja akan melakukan penandatangan MoU dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia) di Jakarta pada Jumat 19 Juli 2019," ujar Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Harwan Mudidarmawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (15/7).

Sebelumnya, Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding mengatakan penumpang jasa angkutan berbasis daring Gojek terutama yang menggunakan kendaraan roda empat (mobil) bakal terlindungi oleh asuransi kecelakaan Jasa Raharja. Dia menjelaskan bahwa sampai saat ini perlindungan asuransi sosial yang diberikan Jasa Raharja hanya terhadap angkutan umum konvensional, di samping asuransi sosial untuk korban kecelakaan lalu lintas di jalan.

Sedangkan angkutan umum berbasis daring belum masuk ke dalam program perlindungan Jasa Raharja, karena undang-undang belum mengatur tentang angkutan umum online.

Namun perlindungan asuransi akan diberikan bagi penumpang transportasi daring yang menggunakan kendaraan roda empat atau mobil, karena sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang masuk kategori angkutan umum masih kendaraan roda empat. Sedangkan untuk sepeda motor masih belum.

Berarti dengan kerja sama itu, kelak seluruh penumpang Gojek dalam hal ini Gocar akan terlindungi oleh asuransi Jasa Raharja. Bila penumpang Gocar mengalami kecelakaan akan mendapat santunan, seperti pada penumpang angkutan reguler yang bila mengalami kecelakaan dapat santunan meninggal dunia (Rp 50 juta), atau cacat tetap maupun luka-luka (Rp 20 juta hingga Rp 25 juta).

Amos menjelaskan setiap penumpang kendaraan umum, ketika membayar ongkos angkutan sudah termasuk biaya asuransi yang besarannya sangat kecil.

Contohnya untuk angkutan umum kendaraan bermotor roda empat biaya asuransinya hanya Rp 60 per orang, untuk kereta api Rp 120, dan untuk kapal laut Rp 200 sampai Rp 2.000, serta angkutan udara (pesawat) Rp 5.000.

Dengan demikian saat naik angkutan umum, dan membayar ongkosnya berarti sudah membayar santunan wajib. Selain itu Jasa Raharja juga memperoleh dana asuransi dari pemilik kendaraan bermotor melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikenakan setiap memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement