Selasa 09 Jul 2019 15:27 WIB

Alasan Pemerintah Beri Keringanan Pajak Hingga 300 Persen

Keringanan pajak diberikan ke industri yang berinvestasi dalam pendidikan vokasi

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan regulasi baru mengenai pemberian insentif super deduction tax. Insentif ini diberikan untuk industri yang berinvestasi dalam pendidikan vokasi dan kegiatan penelitian dan pengembangan (Litbang)

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif ini dilakukan untukp meningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), agar mampu bersaing secara global. Mengingat diskon pajak diberikan pada perusahaan domestik yang melakukan riset dan pengembangan tertentu di Indonesia.

Baca Juga

“Insentif ini dapat meningkatkan kualitas dan produktifitas tenaga kerja serta kualitas competitiveness dari industri. Jadi PP ini dikeluarkan untuk memberikan insentif perpajakan biaya yang mereka keluarkan dalam rangka untuk membiayai research, maupun dalam rangka vokasi, bisa dibiayakan dan mengurangi pajak hingga bahkan 200-300 persen,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7).

Berdasarkan laman Sekretariat Kabinet, pemberian insentif ini ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Penerbitan PP yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 ini dilakukan untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia.

Selain itu, juga dilakukan untuk mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas, meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.

Kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia bertujuan untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional. Peraturan Pemerintah (PP) ini juga mencantumkan fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya dan belum mendapatkan fasilitas insentif yang dimaksud dalam pasal 31A UU Pajak Penghasilan.

Penerbitan PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juni 2019 ini akan ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement