REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyoroti kerja sama operasional (KSO) yang dilakukan oleh grup Garuda Indonesia bersama grup Sriwijaya Air. Sorotan mengenai KSO kedua grup tersebut berkaitan erat dengan kemungkinan kesepakatan harga tiket pesawat yang dinilai abnormal.
Komisioner KPPU, Guntur Saragih, mengatakan, hasil penyidikan sementara investigator menyebutkan bahwa KSO yang dilakukan oleh grup Garuda Indonesia dan grup Sriwijaya Air bukan merupakan merger atau akuisisi. Oleh sebab itu, KSO tersebut bukan berarti menjadi kesempatan kedua grup untuk mengendalikan harga satu sama lain.
Adapun indikasi pengaturan harga secara sengaja tersebut, tercermin dari masuknya tiga direksi grup Garuda Indonesia sebagai komisaris pada grup Sriwijaya. Padahal, telah terbukti bahwa dua grup maskapai tersebut tidak melakukan aksi korporasi berupa akuisisi atau merger perusahaan. Jika keduanya melakukan aksi korporasi itu, maka tentu peleburan pimpinan antar perusahaan diperbolehkan.
"Kami masih meneliti potensi pelanggaran dalam KSO tersebut. KSO memang bukan sesuatu yang melanggar, tapi kalau substansinya melanggar aturan persaingan usaha itu bisa saja," kata Guntur dalam konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (8/7).
Ia menyebut, pelanggaran substansi dalam sebuah KSO antar perusahaan bisa mencakup pengaturan harga secara bersama-sama, pengaturan area pemasaran, hingga area produksi. KPPU, tegas Guntur, masih akan tetap mendalami indikasi pelanggaran KSO antara dua grup maskapai nasional itu.
Pada Selasa (8/8) besok, KPPU akan memanggil Direktur Utama Citilink Indonesia, Juliandra Noertjahjo. Pemanggilan tersebut untuk menelusuri kasus rangkap jabatan direksi grup Garuda Indonesia terhadap posisi komisari pada grup Sriwijaya Air.
Guntur mengatakan, pemanggilan untuk pemeriksaan tersebut sejatinya telah dijadwalkan KPPU pada Selasa (2/) pekan lalu. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan dipanggil oleh para pemegang saham. Penyidikan mengenai rangkap jabatan itu, pada akhirnya juga bermuara pada persoalan KSO yang disorot KPPU.
Seperti diketahui, sebelum Juliandra, KPPU telah memanggil Direktur Niaga dan Direktur Utama Garuda Indonesia, Pikri Halim Kurniansyah dan I Gustu Ngurah Askhara. Keduanya dipangil karena masing-masing memegang amanah sebagai Komisaris dan Komisaris Utama Sriwijaya Air.
Adapun pada Senin (15/7) pekan depan, Guntur mengatakan KPPU akan melakukan ekspose kasus dugaan rangkap jabatan tersebut sekaligus penentuan kelanjutan kasus dugaan kartel antara grup Garuda Indonesia-Sriwiajaya Air dan grup Lion Air.