Kamis 04 Jul 2019 17:33 WIB

Tata Kelola Garam Perlu Perbaikan

Negara harus menjamin harga garam

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Petani membawa garam menggunakan gerobak dorong saat panen di Desa Tambak Cemandi, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur. ilustrasi
Foto: Antara/Umarul Faruq
Petani membawa garam menggunakan gerobak dorong saat panen di Desa Tambak Cemandi, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati, melihat perlu adanya perbaikan dalam tata kelola garam. Menurut Susan, tata kelola yang tidak tepat oleh sejumlah kementerian terkait menyebabkan anjloknya harga garam menjadi permasalahan yang terus berulang.

Susan mengatakan permasalahan anjloknya harga garam dipicu oleh beberapa hal, salah satunya kenaikan kuota impor dari 2,37 juta ton menjadi 3,7 ton. Susan melihat tidak ada kontrol dari pemerintah terkait serapan garam impor ini.

Baca Juga

"Apa benar digunakan masuk ke industri secara utuh, atau ada kebocoran garam impor masuk pasar lokal," ujar Susan kepada Republika, Kamis (4/7).

Susan pun masih mempertanyakan urgensi dari dilakukannya impor garam ini. Pasalnya dari sisi kualitas, garam dalam negeri tidak kalah bagus dengan garam impor. Garam Indonesia sudah bisa memenuhi standar dan kualitas mutu yang dibutuhkan untuk indusri.

Menurut Susan, negara seharusnya menjamin harga garam sekaligus mendorong upaya pembenahan tata kelola garam. Di sisi lain, perlu ada upaya untuk mendorong penyerapan garam rakyat oleh PT Garam.

"Setahu saya penyerapan garam oleh PT Garam sangat kecil dan tentu menjadi tantangan garam rakyat kita," terang Susan.

Susan pun mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengedalian Impor Komoditas Perikanan dan Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, yang mengalihkan wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengeluarkan rekomendasi impor garam menjadi ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement