REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memastikan fokus penggunaan dana desa pada lima tahun ke depan lebih untuk pemberdayaan masyarakat desa. Komitmen tersebut sudah disampaikan Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Desa PDTT.
"Kalau saat ini, kita tahu bersama dalam lima tahun ini untuk infrastruktur dan pengembangan ekonomi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Ansar Husen di Jakarta, Kamis (4/7).
Artinya, kata Ansar, penggunaan dana desa tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur, melainkan juga peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat desa. Menurut dia, langkah yang harus terus didorong adalah pengawasan terhadap penggunaan dana desa agar sesuai dengan tujuannya.
Ia menjelaskan pengawasan langsung penggunaan dana desa sebenarnya di masing-masing pemerintah kabupaten, bukan Inspektorat Jenderal Kemendes. "Sesuai alur penyaluran dana desa sendiri. Mulai rekening umum kas negara dari Kementerian Keuangan, disalurkan ke rekening umum kas daerah," katanya.
Dari kas daerah, kata dia, selanjutnya dana desa disalurkan ke rekening umum kas desa. "Makanya, kalau lihat dari alur itu, kami berusaha mengkoordinasikan, terutama dengan pemerintah daerah melalui inspektorat daerah agar bisa melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa," katanya.
Akan tetapi, Ansar mengatakan pengawasan paling efektif tentunya dari masyarakat sebagai kontrol terhadap penggunaannya agar tepat sasaran. "Pengawasan dana desa kan melibatkan banyak pihak, baik aparat keamanan dan pihak terkait. Namun, terpenting adalah pengawasan langsung dari masyarakat," katanya.