Senin 01 Jul 2019 17:54 WIB

KPPU: Rangkap Jabatan Dirut Garuda Melanggar Aturan

Titik persoalan atas kasus rangkap jabatan adalah dampaknya.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Ashkara
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Ashkara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, rangkap jabatan yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (Persero), I Gusti Ngurah Askhara (Ari Ashkara) melanggar norma dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, investigator KPPU masih bakal melakukan pendalaman untuk memutuskan perkara tersebut. 

Ari Ashkara diketahui memiliki rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama Citilink dan Sriwijaya Air. Komisioner KPPU, Guntur Saragih, menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan pada pagi hari ini, Senin (1/7) Ari sebagai pihak terlapor telah mengkonfirmasi perihal rangkap jabatan tersebut. KPPU juga telah mengumpulkan bukti tertulis dari pencatatan Kementerian Hukum dan Ham. 

Baca Juga

"Sesuai dengan normal itu melanggar. Investigasi terhadap terlapor Ari Ashkara sudah selesai. Bukti terlapor sudah ada, bukti surat sudah ada. Tentu, hasilnya masih dalam proses dan diolah investigator kami," kata Guntur 

Guntur menyebut, salah satu investigasi lanjutan yang bakal dilakukan yakni pemeriksaan terhadap Direktur Utama Citilink, Juliandra Noertjahjo yang juga menjadi Komisaris Sriwijaya Air. Selain itu, KPPU juga berencana untuk memanggil langsung Menteri BUMN, Rini Soemarno. Sebab, rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ari Ashkara juga atas restu dari Kementerian BUMN. 

Menurut KPPU, titik persoalan dalam kasus ini adalah dampak dari rangkap jabatan yang dilakukan. Merangkap jabatan sebagai komisaris utama di dua maskapai yang berbeda grup usaha tidak dibenarkan. Meskipun antara Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air telah melakukan kerja sama operasi (KSO) masing-masing tetap harus bersaing dalam bisnis. 

Dua perusahaan maskapai tersebut, dikatakan Guntur, hingga saat ini belum melalukan akuisisi atau merger perusahaan sehingga persaingan usaha masih harus berjalan. Karena itu, rangkap jabatan Ari Ashkara diduga untuk mengendalikan Sriwijaya Air. Dalam hal ini, menjurus kepada persoalan mahalnya tiket pesawat saat ini yang terjadi secara merata. 

"Garuda dan Sriwijaya Air ini harusnya bersaing, bukan saling mengendalikan. KSO yang mengendalikan pemasaran, lalu direksi dari Garuda Indonesia dipindahkan ke Sriwijaya Air, itu melanggar. Mereka belum ada merger atau akusisi kok," katanya. 

Oleh sebab itu, KPPU menyatakan, persoalan rangkap jabatan tersebut menjadi satu kesatuan terhadap isu besar mahalnya harga tiket pesawat saat ini. Adapun persoalan rangkap jabatan merupakan tahapan yang paling pertama dari rangkaian masalah industri penerbangan yang terjadi saat ini. Jika Ari Ashkara terbukti bersalah, Guntur mengatakan, dapat dikenai sanksi berupa denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar. 

"Progress terdepan rangkap jabatan. Selanjutnya kartel tiket satu dua minggu ke depan. Lalu kargo pesawat, dan pemboikotan Air Asia oleh travel agent," kata Guntur. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement