Senin 01 Jul 2019 15:02 WIB

Diperiksa Soal Rangkap Jabatan, Ini Penjelasan Dirut Garuda

Rangkap jabatan dirut Garuda sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Pesawat Garuda Indonesia
Foto: AP PHoto
Pesawat Garuda Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Tbk (Persero), I Gusti Ngurah Askhara hari ini, Senin (1/7) menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta Pusat. Pemeriksaan tersebut atas dugaan rangkap jabatan komisaris utama di Sriwijaya Air dan Citilink. 

Lelaki yang akrab disapa Ari Askhara ini menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB hingga 10.30 WIB. Selanjutnya, Ari melakukan konsolidasi bersama direksi Garuda Indonesia sampai dengan pukul 13.30 WIB. 

Baca Juga

Ari mengatakan, pihaknya telah menjelaskan seluruhnya kepada komisioner KPPU terkait persoalan rangkap jabatan tersebut. Menurut dia, rangkap jabatan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

"Kami sudah memberikan keterangan kepada pemeriksa. Intinya, bahwa rangkap jabatan sesuai dengan aturan dan semua prosedur," kata Ari di Kantor KPPU. 

Menurut Ari, rangkap jabatan yang ia lakukan tersebut sudah atas persetujuan Menteri BUMN Rini Soemarno. Langkah rangkat jabatan sebagai komisaris utama para perusahaan maskapai Sriwijaya Air dan Citilink juga atas kepentingan negara. 

"Ini didasari atas kepentingan menyelamatkan aset negara dan posisi ini sudah mendapatkan persetujuan sesuai dengan ketentuan," kata Ari. 

Sebagai informasi, pemeriksaan KPPU terhadap Ari Ashkara merupakan bagian dari langkah investigasi yang dilakukan. Hal itu ditempuh berdasarkan adanya regulasi yang mengatur mengenai rangkap jabatan yang dituangkan dalam Pasal 26 Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Pasal 26 dalam undang-undang tersebut mengatakan, seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain berdasarkan tiga kategori. 

Pertama, perusahaan lain tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama. Kedua, memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha. Ketiga, secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement