REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu revisi laporan keuangan triwulan I PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Perseroan sebelumnya diminta menyajikan ulang (restatement) laporan keuangan kepada publik karena dianggap tidak sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan akan memberi sanksi tambahan kepada Garuda apabila restatement dilakukan melebihi tenggat waktu yang ditetapkan. "Kedepan kita pantau deadline dari penyampaian revisinya. Kalau melebihi dari jadwal maka kita akan lakukan tindakan," kata Nyoman di gedung BEI, Senin (1/7).
Nyoman mengatakan, otoritas BEI belum ada rencana untuk mengambil langkah suspensi terhadap Garuda. Langkah suspensi baru bisa diambil apabila perusahaan telah melewati beberapa kondisi tertentu seperti penolakan laporan keuangan hingga dua kali, going concern terganggu hingga pendapatan nol. Saat ini, BEI masih melakukan pengawasan yang ketat atas pergerakan saham Garuda baik dari sisi frekuensi maupun volume pasar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perintah tertulis kepada Garuda untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Tahunan (LKT) mereka per 31 Desember 2018. Garuda juga diminta untuk melakukan paparan publik atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018.
Dua sanksi tersebut dikenakan atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar Modal (UU PM) jis Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.