Rabu 26 Jun 2019 18:58 WIB

RPP Insentif Turunkan Harga Tiket Pesawat Ditandatangani

RPP insentif fiskal dalam proses pengajuan kepada Presiden Joko Widodo.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Aktivitas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Aktivitas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tampaknya sudah memberikan sinyal hijau untuk memberikan insentif fiskal demi menurunkan harga tiket pesawat yang masih tinggi. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) sebelumnya menyatakan tengah membuat kebijakan tersebut untuk para maskapai. 

Sekretaris Kemenko Perekonomian Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan penyusunan kebijakan tersebut sudah disetujui. "(rancangan peraturan pemerintah atau RPP insentif fiskal) Sudah diparaf para menteri terkait," kata Susiwijono kepada Republika.co.id, Rabu (26/4). 

Baca Juga

Dia memastikan setelah ditandatangani semua menteri terkait, proses selanjutnya akan segera dilakukan. Susi mengatakan saat ini tengah dalam proses pengajuan ke sekretariat negara untuk diajukan kepada Presiden Joko Widodo.

Selanjutnya, Susiwijono mengatakan pembahasan penurunan harga tiket penerbangan tertentu maskapai berbiaya hemat atau low cost carrier (LCC) juga akan dilanjutkan. "Pembahasan dan penetapan penurunan harga tiket LCC domestik jadwal tertentu akan dilakukan di rapat koordinasi terbatas (rakortas)," ujar Susiwijono. 

Susiwijono mengatakan seharusnya rakortas tersebut dilakukan pada pekan ini. Hanya saja, menurutnya masih terkendala waktu yang tepat dengan Menko Perekonomian, Menteri Perhubungan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Dia mengharapkan Kemenko Perekonomian mengharapkan semua kementerian terkait tersebut dapat hadir dalam rakortas tersebut. "

Kemungkinan baru silakukan (raortas) pada awal minggu depan ya," jelas Susiwijono. 

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti memastikan beberapa maskapai LCC sudah mulai berkomitmen menurunkan harga tiket pesawat. Polana menuturkan seperti Lion Air sudah memberikan diskon harga dan mengumumkannya kepada masyarakat. 

Hanya saja, penurunan harga tiket pesawat maskapai LCC dipastikan tidak diatur dalam regulasi pemerintah secara resmi. "Kebijakan maskapai masing-masing. Kita sudah menetapkan batas atas dan bawah," tutur Polana. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution sebelumnya mengatakan pemerintah bersama seluruh pihak terkait sudah merumuskan tiga kebijakan. Kebijakan pertama yakni pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan LCC domestik untuk jadwal penerbangan tertentu.

Darmin mengatakan kebijakan kedua diambil untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara maka seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan akan memebrikan insentif. "Semua bersama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya  yang terkait dengan operasi penerbangan," ujar Darmin.

Selanjutnya, Darmin mengatakan untuk membantuk efisiensi biaya maskapai, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal. Kebijakan fiskal tersebut untuk jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara.

"Begitu juga jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean serta impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya," ungkap Darmin. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement