Selasa 25 Jun 2019 15:55 WIB

Maskapai LCC Diminta Turunkan Tarif Paling Lambat 1 Juli

Darmin enggan menyebut telah terjadi kartel dalam fenomena kenaikan harga tiket.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (kiri)
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengingatkan maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC) agar segera menurunkan tarifnya paling lambat pada 1 Juli mendatang. Ia menegaskan, maskapai harus mulai menyediakan tarif yang lebih rendah untuk jadwal penerbangan tertentu sehingga konsumen dapat memilih. 

"Paling (turun tarif) lambat 1 Juli. Kesepakatan kita tidak semua turun. Mereka harus menyediakan penerbangan tertentu yang (tarifnya) harus rendah," kata Darmin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6). 

Baca Juga

Darmin memaklumi, hingga saat ini masing-masing maskapai tengah menghitung ulang struktur biaya produksi dengan tarif yang ditetapkan kepada konsumen saat ini. Selain itu, Angkasa Pura I dan II sebagai pengelola bandara serta Pertamina sebagai produsen avtur juga masih memformulasikan harga.

Semua pihak yang terlibat dalam pembentukan struktur biaya penerbangan harus menyelesaikan penghitungan ulang pada pekan ini. Dengan begitu, pada pekan depan atau tepatnya 1 Juli 2019 harga tiket pesawat sudah mulai beragam.

Seperti diketahui, Kementerian Koordinator Perekonomian bersama kementerian dan lembaga terkait serta pihak maskapai telah memutuskan tiga arah kebijakan untuk mendorong penurunan harga tiket pesawat. 

Tiga arah kebijakan tersebut yakni menurunkan harga tiket pesawat LCC, mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk ikut menjaga keberlangsungan industri penerbangan, serta menyiapkan insentif fiskal. 

Darmin mengatakan, tiga arahan kebijakan itu sebagai tindak lanjut dari kebijakan penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12-16 persen yang diputuskan pada medio Mei lalu. Menurut Darmin, setelah TBA ditetapkan, serentak maskapai menurunan tarif. 

Namun, penurunan tersebut tidak berdampak banyak dan masih tetap dirasa mahal oleh masyarakat. Oleh sebab itu, sesuai kesepakatan dari arahan kebijakan tersebut, maskapai diharapkan patuh dan segera mengikuti instruksi tersebut. Khususnya, bagi maskapai kategori LCC. 

Darmin enggan menyebut bahwa telah terjadi kartel dalam fenomena melonjaknya harga tiket pesawat. Menurut dia, kesalahan yang terjadi pada maskapai nasional akibat tidak pernah melakukan penyesuaian harga dalam empat tahun terakhir. Hal itu dilakukan untuk memenangkan pasar dalam industri penerbangan domestik. 

Namun, setelah para maskapai mulai merasa berat dari sisi keuangan, penyesuaian tarif tiket ditempuh dengan kenaikan harga yang signifikan. "Mahalnya harga tiket ini memang dilatabelakangi karena dalam beberapa tahun tidak menaikkan harga untuk bersaing memperebutkan pasar. Sebetulnya, kalau dihitung secara keekonomian mereka sudah kesulitan," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement