Jumat 21 Jun 2019 14:02 WIB

Kemendag Berkomitmen Normalkan Harga Ayam Peternak

Pemerintah berusaha mengangkat harga ayamsesuai ketentuan Permendag 96/2018

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nidia Zuraya
Pedagang ayam potong di Pasar Lenteng, Jakarta Selatan, sedang menghitung uang di tangannya, Jumat (7/9).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Pedagang ayam potong di Pasar Lenteng, Jakarta Selatan, sedang menghitung uang di tangannya, Jumat (7/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tjahya Widayanti menegaskan, pihaknya akan mengembalikan harga ayam di tingkat peternah yang saat ini anjok di kisaran Rp 7.000-Rp 8.000 per kilogram (kg).

Tjahya menjabarkan, penurunan harga ayam di tingkat peternak yang dimulai dari wilayah Jawa Tengah, kini mulai merambet ke wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat. Untuk itu, bersama dengan sejumlah elemen yang bersinggungan dengan lingkup peternakan ayam, pihaknya akan memacu stabilitas harga ayam sesuai dengan yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 96 Tahun 2018 mengenai harga acuan.

Baca Juga

“Ini (harga ayam yang stabil) sedang kami upayakan,” kata Tjahya saat dihubungi Republika, Jumat (21/6).

Dia menyebut, saat ini pemerintah sedang berusaha mengangkat harga ayam sampai pada level sesuai dengan ketentuan yang ada di Permendag Nomor 96 Tahun 2018. Dalam beleid tersebut dinyatakan, harga acuan pembelian live bird (LB) di tingkat peternak berada di kisaran harga Rp 18 ribu-Rp 20 ribu per kg.

Sedangkan berdasarkan catatan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga daging ayam ras segar di tingkat konsumen berada di kisaran harga Rp 26.700-Rp 40.150 per kg. Harga ayam terendah berada hampir merata di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, sedangkan di pulau lain, harga ayam yang rendah berada di wilayah Sulawesi Selatan dan Riau.

Harga terpantau tinggi di hampir keseluruhan wilayah Papua, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Timur, Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Sumatera Barat.

Dia menambahkan, pihaknya juga sudah menginstruksikan pembagian ayam kepada kalangan tidak mampu dengan menggunakan dana CSR oleh para perusahaan. Mekanismenya, kata Tjahya, dapat berupa bantuan dalam menyikapi harga ayam di tingkat konsumen di beberapa wilayah yang masih mengalami pergerakan harga yang tinggi.

Di sisi lain, pihaknya juga menegaskan, implementasi Permendag 96 Tahun 2018 menjadi kunci yang penting untuk mengembalikan harga ayam menjadi stabil. Dia berharap, disparitas harga antara di peternak dengan di konsumen segera berakhir dengan dijalankannya peraturan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement