Jumat 21 Jun 2019 07:28 WIB

Pemerintah Didorong untuk Setop Sampah Impor

Sampah Impor tidak efisien menghasilkan benefit bagi Indonesia

Rep: Imas Damayanti/ Red: Esthi Maharani
Petugas melintas di antara tumpukan sampah kertas yang diimpor oleh sebuah perusahaan pabrik kertas sebagai bahan baku kertas di Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (19/6/2019).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Petugas melintas di antara tumpukan sampah kertas yang diimpor oleh sebuah perusahaan pabrik kertas sebagai bahan baku kertas di Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (19/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNAS) Bagong Suyoto meminta kepada pemerintah mengeluarkan kebijakan setop sampah impor. Selain tidak efisien menghasilkan benefit bagi Indonesia, pengelolaan sampah domestik dinilai masih kompleks dan mencemari lingkungan.

Suyoto menjelaskan, polusi pengolahan plastik dan pembuangan limbahnya berdampak buruk bagi lingkungan yang bersifat jangka panjang. Pencemaran lingkungan, kata dia, sifatnya akumulatif dan biaya yang dikeluarkan untuk pemulihan lingkungan dan perlindungan kesehatan sangat besar. Hal itu tidak sebanding antara pendapatan dan pengeluaran.

“Seperti Cina, kita juga harus sudah berani katakan setop sampah impor,” kata Suyoto dalam keterangan pers yang diterima Republika, Kamis (20/6).

Hingga saat ini, peningkatan volume sampah impor justru meningkat. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) mengindikan terjadinya peningkatan impor sampah. Peningkatan sampah plastik impor saat ini misalnya, berjumlah 141 persen atau 283.152 ton. Yang mana angka tersebut merupakan puncak sampah plastik impor selama 10 tahun terakhir. Dari catatan itu, sampah plastik impor pada tahun 2013 mencapai 124.433 ton.

Di samping itu, pihaknya meminta pemerintah untuk bertindak tegas dan memberi sanksi hukum terhadap impotir nakal yang memasukan sampah yang dicampur limbah B3 dan membuang sisa-sisa sortirnya ke sembarang tempat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup disebutkan, kegiatan ekspor-impor sampah yang mengandung limbah B3 merupakan bentuk pelanggaran serius.

Dia juga meminta kepada pengusaha daur ulang sampah impor yang membuang sisa-sisa sampah dan limbah B3 ke sembarang tempat diharuskan melakukan pemulihan lingkungan.

“Pemerintah bersama stakeholder lainnya fokus saja pada penanganan sampah domestik. Ini masih ruwet dan kompleks,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement