REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK), Kementerian Keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membahas finalisasi dugaan pelanggaran laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero). P2PK akan fokus kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan Garuda sedangkan OJK fokus pada perusahaan Garuda sebagai perusahaan terbuka.
"Kita masih akan bertemu dengan OJK untuk bersama-sama menyikapi hasil pemeriksaan dari P2PK maupun OJK. P2PK melihat dari sisi akuntan yang mengaudit laporannya dan OJK fokus pada emiten Garuda," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto di Kompleks Parlemen, Selasa (18/6).
Hadiyanto mengatakan, hingga saat ini P2PK masih melakukan pemeriksaan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pelanggaran terhadap standar akuntansi yang diterapkan dalam laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018.
Karena masih bersifat dugaan, pihaknya enggan memberikan kesimpulan dini. Hadiyanto mengatakan, jika ditemukan pelangggaran, KAP yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi oleh Kementerian Keuangan. "Sanksi untuk KAP macam-macam tergantung level pelanggarannya. Ada berat, ringan, skorsing, bahkan pembekuan. Nanti ada rekomendasi dari P2PK," kata Hadiyanto.
Ia menjelaskan, pekan ini P2PK kembali bertemu dengan OJK untuk menyapakan pandangan dan berdiskusi terkait hasil pemeriksanaan masing-masing. Setelah seluruhnya selesai, Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang menaungi P2PK bakal menggelar konferensi pers bersama OJK untuk menjelaskan kepada publik.
"Segera kita sampaikan ke media untuk transparansi. Apa sikap yang harus dikeluarkan untuk situasi saat ini," ujarnya.