REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Asosiasi Hortikultura Indonesia Anton Muslim mengatakan, hingga saat ini Perum Bulog belum melakukan penyerapan hasil panen petani. Menurut dia, harga pembelian cabai petani cenderung rendah berkisar Rp 4.000-Rp 5.000 per kilogram (kg).
Sedangkan berdasarkan sepengetahuannya di lapangan, harga cabai di pasaran berada di level Rp 12 ribu per kg. Menurut dia, jarak harga antara pembelian di tingkat petani dengan di pasar tidak berkeadilan dan tidak menguntungkan petani.
“Kendalanya kan seperti ini, cabai petani dibeli murah oleh tengkulak. Sedangkan Bulog tidak bergerak,” kata Anton saat dihubungi Republika, Kamis (23/5).
Berdasarkan catatan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga rata-rata nasional cabai merah besar bertengger di level Rp 38.900 per kg atau mengalami kenaikan sebesar 2,64 persen dibanding harga di hari sebelumnya berjumlah Rp 37.900 per kg. Sedangkan harga cabai rawit merah berada di level Rp 43.100 per kg atau mengalami kenaikan sebesar 6,03 persen dari harga di hari sebelumnya sebesar Rp 40.650 per kg.
Menurut dia, dengan adanya disparitas harga yang berjarak tersebut, dia menilai pemerintah telah gagal mengendalikan rantai pemasaran dan penyerapan yang dapat melindungi petani. Padahal, kata dia, tak sedikit dari populasi petani yang terjerat utang dengan para tengkulak akibat membiayai produksi.
“Karena utang-utang itulah, petani jadi tidak punya kuasa menentukan harga. Tengkulak yang tentukan dengan semena-mena,” kata dia.
Anton berharap pemerintah segera bergerak membenahi harga dengan melakukan koordinasi lintaslembaga dan kementerian untuk melakukan penyerapan sesegera mungkin. Harusnya, menurut dia, pemerintah bisa memotong peran tengkulak sehingga produktivitas hasil tani yang dihasilkan petani dapat berbanding lurus dengan pendapatan yang mereka terima.
Direktur Jenderal Tanaman Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Suwandi mengatakan, masa panen cabai memang sedang berlangsung dan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Selain itu, dia menyebut, Kementan juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk melakukan penyerapan. Terkait dengan peran penyerapan Bulog, Suwandi enggan berkomentar.
“Kalau itu tupoksinya Bulog, tapi kami sudah perintahkan. Pak Menteri sudah beri instruksi,” kata Suwandi.
Suwandi mengakui, harga cabai di tingkat petani mengalami harga yang belum diharapkan di kisaran harga Rp 4.000-Rp 7.000 per kg. Sedangkan sebelumnya diketahui, harga cabai di tingkat petani sempat anjlok menyentuh level Rp 2.700 per hektare yang menyebabkan berlebihnya pasokan.
Untuk itu dia mengimbau kepada Bulog, pelaku usaha, industri, dan pemimpin daerah untuk dapat membantu menyerap produksi panen cabai petani sesuai dengan harga acuan pembelian pemerintah maupun harga yang disarankan pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2017 tentang harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen, tidak disebutkan berapa HPP cabai baik di tingkat petani maupun konsumen. Kendati begitu Suwandi mengatakan, pembelian cabai petani oleh Bulog diharapkan tak kurang dari Rp 8.000 per kg.
“Maka itu, kami sudah bergerak juga. Selain beri instruksi ke Bulog, sektor industri juga sudah ada yang mulai menyerap,” kata dia.
Di sisi lain, kata Suwandi, saat ini produksi cabai merah keriting dan cabai rawit hijau di wilayah sentra seperti Blitar, Malang, Tuban, dan Banyuwangi sudah mencapai 5.000-7.000 ton atau dirata-rata sekitar 10-12 ton produksi per hektare. Masa panen tersebut dipastikan masih akan berlangsung.