Senin 13 May 2019 05:10 WIB

Kemenhub Wajibkan Angkutan Barang Ekspor Impor Pakai Stiker

Penggunaan stiker pada angkutan barang ekspor impor ini berlaku 31 Mei hingga 2 Juni

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Truk angkutan barang melintas di ruas Tol Cipali, Jawa Barat. ilustrasi  (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Truk angkutan barang melintas di ruas Tol Cipali, Jawa Barat. ilustrasi (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan melakukan pembatasan operasional pada angkutan barang. Untuk arus mudik, khusus untuk mengatur kendaraan yang mengangkut barang ekspor-impor tidak terkena larangan melintas pada 31 Mei- 2 Juni atau tiga hari mendatang, namun dikenakan ketentuan untuk memasang stiker.

Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan stiker ini terdapat QR Code yang berisi identitas kendaraan seperti plat nomor kendaraan dan nomor rangka.

Baca Juga

“Yang kita prioritaskan saat mudik nanti memang pergerakan orang sehingga angkutan barang dibatasi namun untuk menjaga stabilitas ekonomi maka kendaraan ekspor dan impor tentu tidak dapat dibatalkan pengirimannya sehingga kami berikan perlakuan khusus tersebut,” ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika, Ahad (12/5).

Tambahnya, baik dari Organda maupun Aptrindo akan menyerahkan jumlah kendaraan ekspor-impor yang akan melintas saat pembatasan angkutan barang tersebut. Data tersebut akan diserahkan kepada Kemenhub dan kemudian stikernya akan diproses sesuai jumlah tersebut.

“Dari Organda untuk sementara akan ada 100 kendaraan angkutan barang sementara Aptrindo sebanyak 5.000 kendaraan,” ucapnya.

Sementara itu Kasubdit Wal & PJR Ditgakkum Korlantas Polri Bambang Sentot Widodo menyatakan fokus pengawasan akan disesuaikan dengan ruas yang dibatasi. Sebab arus mudik dan balik fokus di Cikampek, Cipali dan semua ruas jalan yang dilakukan pembatasan.

“Untuk pengawasan dan penanganan kendaraan yang bandel nanti akan diberhentikan dan dikeluarkan jika tidak dapat menunjukkan stikernya. Tindakan terakhirnya akan ditilang kalau tidak bisa membuktikan apapun,” tambah Bambang.

Bambang juga menyatakan dukungannya atas diberlakukannya ketentuan penggunaan stiker ini. Pada tahun lalu memang tidak pakai stiker tapi pakai kertas yang ditempel di kaca kendaraan, sehingga menyulitkan para anggota untuk mengidentifikasi.

“Selain itu tahun lalu ada dugaan beberapa duplikasi kertas tersebut. Kami akan siapkan dua minggu sebelum tanggal 31 sebelum pembatasan angkutan barang tersebut diberlakukan,” ucapnya.

Berikut ruas jalan tol yang sedianya akan diberlakukan pembatasan angkutan barang yaitu:

1.    Terbanggi Besar- Bakauheni

2.    Jakarta- Merak

3.    Jakarta Outer Ring Road

4.    Prof. Sedyatmo

5.    Jakarta-Bogor-Ciawi-Sukabumi

6.    Jakarta- Cikampek¬- Palimanan- Kanci- Pejagan-Pemalang-Semarang

7.    Purwakarta-Bandung-Cileunyi

8.    Semarang seksi A: Krapyak- Jatingaleh, Seksi B: Jatingaleh-Srondol, Seksi C: Jatingaleh- Muktiharjo

9.    Semarang-Solo

10.    Solo-Ngawi

11.    Ngawi-Kertosono

12.    Kertosono-Mojokerto

13.    Mojokero-Surabaya

14.    Surabaya-Gempol

15.    Porong-Gempol

16.    Gempol-Pandaan

17.    Gempol- Pasuruan

18.    Pasuruan-Probolinggo

19.    Pandaan- Malang

Sementara untuk jalan nasional yang dibatasi angkutan barangnya yaitu:

1.    Gerem- Merak

2.    Bandung-Nagrek-Tasikmalaya

3.    Pandaan-Malang

4.    Probolinggo-Lumajang

5.    Jombang-Caruban

6.    Banyuwangi-Jember

7.    Denpasar-Gilimanuk

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement