REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN — Kementerian Pertanian menargetkan Indonesia akan bebas rabies pada 2030. Hal itu dilakukan dengan sejumlah strategi. Salah satunya adalah vaksinasi yang harus didukung oleh kegiatan sosialisasi untuk peningkatan kesadaran masyarakat.
Lainnya adalah pengawasan lalu lintas anjing sehingga kasus tidak menyebar. Kemudian kontrol populasi anjing untuk mendapatkan populasi anjing yang terkendali.
“Juga tata laksana kasus gigitan terpadu (TAKGIT) untuk memastikan korban gigitan mendapatkan tindakan medis dan hewan penggigit dipastikan status kesehatannya,” ujar Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan, Syamsul Ma'arif, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Rabies se-Kalimantan di Balikpapan, Selasa (22/4).
Rabies (penyakit anjing gila) adalah penyakit mematikan. Penyebabnya adalah virus. Penyakit ini dapat menulari hewan dan manusia (dikenal sebagai zoonosis). Rabies dapat ditularkan melalui gigitan hewan tertular atau paparan air liur yang mengandung virus pada luka.
Anjing merupakan sumber utama penularan penyakit ini, diyakini lebih dari 95% kasus penularan disebabkan oleh hewan ini. "Rabies merupakan penyakit yang sangat mematikan dan tidak bisa diobati apabila tanda klinis sudah terlihat, tapi sebenarnya penyakit ini sangat mudah dicegah dengan cara vaksinasi, khususnya vaksinasi pada anjing" papar Syamsul.
Saat ini Indonesia telah memiliki beberapa wilayah propinsi dan beberapa pulau yang telah dinyatakan bebas dari rabies. Namun demikian masih ada wilayah-wilayah yang belum bebas. Contohnya Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Flores.
Baru-baru ini ada kejadian rabies di Pulau Sumbawa. Kejadian kasus ini sebenarnya bisa dicegah apabila kita fokus dalam program pegendalian dan pemberantasannya.
Pemberantasan rabies
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor
Untuk pengendalian dan pemberantasan rabies, Kementan telah menyiapkan lebih dari 1 juta dosis vaksin dengan pembiayaan lebih dari Rp 32,74 miliar. Tujuannya untuk membantu pemerintah daerah dalam penyediaan dan operasional kegiatan vaksinasi.
“Kami menyadari dana ini masih belum memadai untuk seluruh wilayah Indonesia, sehingga kami coba fokuskan bantuan pendanaan ini untuk wilayah-wilayah prioritas. Kita akan bebaskan rabies di Indonesia secara bertahap melalui implementasi Pembebasan Rabies Bertahap Seluruh Indonesia (PrestasIndonesia) 2030," ungkap Syamsul.
Langkah pembebasan rabies secara bertahap ini telah sejalan dengan konsep stepwise approach for rabies elimination (SARE) dan global framework for the elimination of human-mediated dog rabies 2030 dari Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-bangsa (FAO), Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE), dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
PrestasIndonesia 2030 merupakan peta jalan pembebasan rabies Indonesia, dengan pendekatan pembebasan pulau per pulau dan per wilayah sesuai situasi penyakitnya. Pencapaian target ini tentu saja membutuhkan komitmen bersama, khususnya dukungan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan program.
Berbagi informasi
Sementara itu Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor yang hadir dan membuka acara menyampaikan apresiasinya atas penunjukan Balikpapan sebagai tuan rumah. Pihaknya berharap kegiatan Rapat Koordinasi Regional Rabies se-Kalimantan ini dijadikan ajang untuk berbagi informasi situasi rabies di wilayah masing-masing.
Pengendalian dan pemberantasan rabies di Pulau Kalimantan tidak bisa dikerjakan sendiri-sendiri. Programnya harus menyeluruh untuk satu pulau. “namun demikian rumusan dan rencana tindak lanjut yang akan dibuat harus realistis sesuai kondisi wilayah masing-masing dan dapat kita laksanakan bersama-sama" ujar Isran.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Anung Sugihantono menyampaikan bahwa target pemerintah pusat adalah nol kasus rabies pada manusia pada tahun 2030. Hal tersebut dapat dicapai apabila semua pihak terkait dapat meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi lintas sektor melalui kerangka kerja One Health.