REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas Antam yang dipantau di laman Logam Mulia pada Kamis (7/5/2026) pukul 08.47 WIB mengalami kenaikan Rp 17.000, dari sebelumnya Rp 2.823.000 menjadi Rp 2.840.000 per gram. Harga beli kembali (buyback) juga naik menjadi Rp 2.645.000 per gram.
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar. Transaksi penjualan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tiga persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.470.000
- Harga emas 1 gram: Rp 2.840.000
- Harga emas 2 gram: Rp 5.620.000
- Harga emas 3 gram: Rp 8.405.000
- Harga emas 5 gram: Rp 13.975.000
- Harga emas 10 gram: Rp 27.895.000
- Harga emas 25 gram: Rp 69.612.000
- Harga emas 50 gram: Rp 139.145.000
- Harga emas 100 gram: Rp 278.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp 695.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.390.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.780.600.000
Potongan pajak pembelian emas sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 menetapkan emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22.