REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ingatkan kembali ancaman hukum bagi masyarakat yang melakukan candaan bom di dalam pesawat. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan orang yang melakukan candaan bom tersebut dapat dipidana merujuk pada Undang-undang Penerbangan.
"Kami mengingatkan kembali kepada siapa pun untuk tidak bersenda gurau tentang bom, baik di wilayah bandar udara maupun di dalam pesawat," kata Polana dalam pernyataan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (21/4).
Polana menjelaskan hal tetsebut mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam aturan tetsebut mengatakan semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong merupakan tindakan melanggar hukum dan akan diproses dengan sanksi tegas oleh pihak berwajib. Selain itu, orang yang bersangkutan juga tidak akan diperbolehkan terbang lagi (black list) menggunakan maskapai penerbangan.
Polana menyatakan saat ini sudah ada beberapa contoh terkait beberapa orang yang bercanda tentang bom dan akhirnya diproses hukum. "Seperti misalnya F yang melakukan candaan bom di Pontianak pada 2018 lalu dan diancam hukuman delapan tahun penjara," tutur Polana.
Sebelumnya, candaan bom oleh penumpang kembali terjadi di pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 303 dengan rute Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK). Kejadian tersebut terjadi kemarin (20/4).
Akibat kejadian tersebut, penumpang pesawat harus tertahan lama dan mengalami keterlambatan disebabkan. Hal tersebut disebabkan seorang penumpang yang bercanda atau bergurau bahwa dirinya membawa bom ke dalam pesawat tersebut.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kepala Otoritas Bandara Wilayah II Bintang Hidayat mengatakan penumpang tersebut mengungkapkan dirinya membawa bom di tasnya. "Situasi ini terjadi saat penumpang masuk ke kabin pesawat," ujar Bintang.
Bintang menambahkan, saat itu salah satu awak kabin mengajukan pertanyaan tentang barang bawaan yang dibawa kepada penumpang sebanyak dua kali. Pertanyaan tersebut merupakan standar security question berdasarkan hasil pengamatan atau profiling terhadap barang yang dibawa oleh penumpang ke dalam kabin.
Dalam menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, awak pesawat, petugas layanan darat, petugas keamananbeserta pihak terkait langsung melakukan prosedur tindakan. Hal tersebut menurut Bintang sudah berdasarkan standar penanganan ancaman bom.
"Prosedur dilaksanakan dengan melakukan koordinasi dan pemeriksaan secara mendalam kepada penumpang dan barang bawaanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain mencurigakan di dalam bagasi atau barang bawaan penumpang yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan," jelas Bintang.
Meskipun begitu, Maskapai Lion Air tidak memberangkatkan penumpang tersebut serta telah menyerahkannya ke pihak keamanan bandar udara dan kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut. Penerbangan Lion Air dengan nomoer penerbangan JT-303 kemudian diberangkatkan dari Kualanamu pukul 13.20 WIB dari jadwal yang seharusnya pada 11.50 WIB.