Rabu 17 Apr 2019 15:41 WIB

Tak Jamin Reklamasi, Perusahaan Tambang Bakal Disanksi

Pemegang konsesi tambang wajib melakukan kegiatan reklamasi dan konservasi lingkungan

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Sebuah area pertambangan.
Foto: wikipedia
Sebuah area pertambangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengancam tidak akan memberikan izin bagi perusahaan tambang batu bara yang tidak memberikan jaminan reklamasi. Menurut Jonan, selama bertugas pengelolaan sudah berjalan cukup baik. 

"Saya sudah buat peraturan, kalau tidak ada komitmen misalnya ada jaminan reklamasi, kita nggak akan layani. Termasuk Semua perizinan yang terkait pertambangan itu," ujar Jonan saat ditemui usai pencoblosan Pemilu 2019 di Cipete Utara, Jakarta, Rabu (17/4).

Baca Juga

Jonan mengaku telah menegaskan kepada semua pemegang konsesi tambang, bahwa mereka harus melakukan kegiatan reklamasi dan konservasi lingkungan sesuai dengan peraturan. Menurutnya, aturan tersebut araham langsung dari Presiden Joko Widodo.

Selain Kementerian ESDM, Jonan menambahkan, ketertiban para pengusaha tambang dalam perbaikan lingkungam juga menjadi ranah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Jonan berharap, Kementerian LHK bisa bertindak lebih keras dalam untuk penegakan hukumnya.

Menurut Jonan, aturan jaminan reklamasi ini juga harus dijalankan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jonan meminta Pemerintah Provinsi bisa turut serta membantu langkah penertiban.

Sementara itu mengatasi penambang ilegal, Jonan mengaku telah melakukan koordinasi dengan Polri dan Menkopolhukam. "Ini (aturan) harus ditegakkan kalau tambang ilegal dibiarkan bisa berantakan menurut saya mengenai lingkungan hidupnya," ujar Jonan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement