REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tanggal April 2019 telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 60 K/30/MEM/2019 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan April Tahun 2019. Kepmen tersebut menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) dan Harga acuan untuk 20 mineral logam (Harga Mineral Acuan/HMA).
Berdasarkan Kepmen tersebut, HBA April 2019 ditetapkan sebesar 88,85 dolar AS per ton. "Harga batu bara acuan mengalami penurunan dari bulan sebelumnya, turun sebesar 1,72 dolar AS atau 1,89 persen dari HBA Maret 2019 sebesar 90,57 dolar AS per ton," jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi, Ahad (7/4).
Agung menyampaikan, HBA bulan April 2019 lebih rendah daripada bulan sebelumnya salah satunya dipengaruhi pergerakan pasar komoditas energi global. Pembatasan impor batu bara oleh India lantaran beberapa pabrik keramik di India sebagai konsumen batu bara tengah ditutup sementara karena masalah lingkungan.
Faktor lainnya adalah China yang memperbanyak produksi batu bara untuk memenuhi kebutuhan domestiknya.
Tak hanya itu, pasokan batu bara Australia ke China terus berkurang serta permintaan batubara Rusia yang menurun untuk memasok batu bara ke negara Eropa. Akibatnya, terjadi pengalihan penjualan batubara ke negara lain, seperti Jepang dan Korea.
"Berkurangnya pasokan batu bara Indonesia ke negara Jepang dan Korea, juga mempengaruhi turunnya rata-rata indeks bulanan," sambung Agung.
HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platss 5900 pada bulan sebelumnya. Kualitasnya disetarakan pada kalori 6.322 kcal per kg GAR, Total Moisture 8 persen, Total Sulphur 0,8 persen dan Ash 15 persen.
Sebagaimana diketahui, Kepmen yang mengatur HBA dan HMA yang telah ditetapkan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara dan Mineral selama bulan April 2019.
HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.
Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).