REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan bahwa sekitar 90 persen armada Indonesia didominasi oleh kapal skala kecil. Kapal skala kecil tersebut yakni kapal perikanan yang berbobot kurang dari 30 gross tonnage (GT).
"Dari sisi komposisi penangkapan ikan, armada penangkapan ikan di Indonesia sebanyak 544 ribu unit, 90 persennya didominasi armada skala kecil," kata Kepala Seksi Analisis Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Ilham dalam lokakarya "Pemberdayaan Nelayan Kecil untuk Mendukung Perikanan Berkelanjutan" di Jakarta, Kamis (4/4).
Untuk meningkatkan kualitas produksi nelayan lokal agar dapat selaras dengan aturan perdagangan internasional, KKP juga telah bekerja sama dengan sejumlah pihak yang meliputi antara lain penguatan pengumpulan data melalui penggunaan teknologi khususnya untuk memastikan ketertelusuran data.
Selain itu, ujar dia, implementasi strategi pemanfaatan dan penguatan rantai suplai, serta penguatan kelembagaan melalui pelaksanaan Komite Pengelola Data Perikanan yang melibatkan seluruh pihak pemangku kepentingan terkait, termasuk pemda, nelayan kecil, pemasok hingga akademisi.
Ia mencontohkan pembentukan Komite Pengelola Data Perikanan (KPDP) tuna, cakalang, dan tongkol di tingkat provinsi yang digagas oleh Dinas Perikanan dan Kelautan bersama Yayasan Masyarakat Dan Perikanan Indonesia (MDPI), yang pada awal tahun ini telah diperluas fungsinya menjadi Komite Pengelola Bersama Perikanan (KPBP) teramat penting.
Hal tersebut, lanjut dia, untuk memperkuat elemen pengelolaan perikanan tuna skala kecil, yang dimulai dari pendataan yang baik agar dapat menjawab tantangan pengelolaan perikanan yang lebih besar, untuk memastikan produk hasil perikanan tuna kecil dihasilkan dari proses pemanfaatan perikanan yang berkelanjutan.
Jadi upaya penguatan pengelolaan perikanan skala kecil ke depannya harus menjadi prioritas perbaikan data dan sistem pendataan, termasuk menggunakan perangkat pendataan elektronik modern (e-logbook) harus terus dilakukan.
Selain itu, untuk memenuhi persyaratan pasar. Sebagai contoh sejak 1 Januari 2010 semua produk perikanan Indonesia yang diekspor ke Uni Eropa harus dilengkapi dengan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) yang menyatakan bahwa produk yang diekspor ke negara-negara Uni Eropa tersebut telah dinyatakan bebas dari IUU (Illegal, Unreported, and Unregulated) Fishing.
Demikian halnya untuk produk perikanan yang akan diekspor ke Amerika Serikat, sudah sejak 1 Januari 2018 harus sesuai dengan skema "Seafood Import Monitoring Program/SIMP" untuk memastikan ketertelusuran dari produk tersebut bukan berasal dari kegiatan IUU Fishing.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI) Saut Tampubolon mengingatkan bahwa pada saat ini beberapa negara sudah ada yang hampir bertikai karena masalah perebutan sumber daya ikan.
"Jumlah ikan semakin sedikit, tetapi jumlah orang semakin banyak," kata Saut.
Dia memaparkan, ada tujuh isu perikanan yang penting saat ini, yaitu rantai pasok dan keterlusuran, teknologi ketelusuran, pengumpulan data, pengelolaan tangkapan sampingan, transparansi dan partisipasi, keamanan pangan, serta sertifikasi dalam rangka menguatkan daya saing.