REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 berhasil menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyampaikan dua KIA tersebut diduga tengah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka, yang juga merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 pada Senin (26/5/2025).
"KP Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal, berbendera Malaysia," ujar Pung dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/5/2025).
Pung menyampaikan kedua kapal tersebut ditangkap di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka. Saat dilakukan pemeriksaan oleh KP. Hiu 16, kedua kapal tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.
Pung menjelaskan kedua kapal juga menggunakan trawl yang masuk kategori alat tangkap yang dilarang beroperasi di WPPNRI. Hal ini sangat merugikan Indonesia.
"Kami hitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sebesar Rp 19,9 miliar. Selain itu, ada yang menarik dari kasus ini, seluruh awak kapal Warga Negara Indonesia (WNI), sementara kapalnya berbendera Malaysia,” ucap Pung.
Pung menyebut awak kapal WNI ini bekerja di Malaysia tidak mengikuti prosedur atau ilegal dengan motivasi gaji yang tinggi.
"Informasi dari ABK mereka membayar kepada oknum sejumlah Rp 1 juga sampai Rp 2 juta untuk menyebrang dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia secara ilegal," lanjut Pung.
Kemudian untuk gaji di kapal Malaysia, sekelas ABK sekitar Rp 5 juta per bulan dan Nakhoda Rp 10 juta per bulan. “Kedua kapal selanjutnya diproses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan,” kata Pung.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam menjelaskan identitas kapal yang ditangkap dengan nama KM. SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan sektiar 300 kg Ikan campur dan diawaki oleh empat orang WNI. Sedangkan, satu kapal lainnya dengan nama KM. SLFA 4584 (27,16 GT) dengan awak kapal tiga orang WNI, dan bermuatan sekitar 150 kg ikan campur.
Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M, Syamsu Rokman mengungkapkan untuk proses penyidikan, kedua kapal tersebut dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Penangkapan kedua kapal Malaysia ini menambah deretan kapal ikan asing (KIA) yang berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas KKP sepanjang 2025. Sejak Januari hingga Mei 2025, KKP berhasil menangkap 13 KIA, yang terdiri atas lima KIA Filipina, tiga KIA Malaysia, empat Vietnam, dan satu Cina.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya menjaga sumber daya perikanan di laut yuridiksi Indonesia. Penguatan patroli langsung dengan armada pengawas terus dilakukan, didukung oleh teknologi pemantauan berbasis satelit.