Rabu 03 Apr 2019 23:18 WIB

Legislator Sebut Penugasan Impor Bawang tak Mendesak

Zainut Tauhid menyebut penugasan impor bawang tak mendesak apalagi tanpa kewajiban

Sentra baru bawang putih
Sentra baru bawang putih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR Zainut Tauhid Sa'adi menilai tidak ada unsur mendesak dari penugasan impor 100 ribu ton bawang putih kepada Perum Bulog. Khususnya dilakukan tanpa kewajiban tanam sebanyak lima persen dari volume impor.

"Kalau tidak ada alasan yang mendesak, di-'clear'kan lebih dahulu. Ditahan saja dulu rekomendasinya, paling tidak sampai ada penjelasan terkait alasan pemberian hak istimewa," ujar Zainut dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (3/4).

Baca Juga

Zainut mengatakan, penugasan impor bawang putih kepada Bulog hanya dapat dilakukan saat komoditas itu berada dalam masa kritis. Namun, menurut dia, kondisi saat ini tidak dalam masa kritis, apalagi sebagian proses pengajuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari importir sudah terbit.

"Pemerintah harus memberikan penjelasan kepada publik biar tidak ada kecurigaan di balik pemberian izin impor tersebut," ujar dia.

Oleh karena itu, DPR akan menggelar forum untuk meminta penjelasan maupun evaluasi atas penugasan itu karena rekomendasi impor harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. "Kalau sesuai regulasi tak ada masalah. Tapi diskresi ini perlu diperdalam dan evaluasi lagi," kata Zainut.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Mohammad Ismail Wahab mengatakan saat ini terdapat enam perusahaan yang sudah mendapatkan RIPH sebanyak 90 ribu ton.

Dengan kondisi ini, importir umum maupun swasta berizin dapat melakukan impor bawang putih meski Bulog mendapatkan penugasan khusus. Meski demikian, Ismail menegaskan, penugasan khusus untuk menekan tingginya harga bawang putih itu bukan merupakan diskresi.

"Jadi saya tegaskan, untuk impor Bulog itu bukan diskresi, tapi ada aturan khusus. Kalau diskresi itu artinya dibolehkan melanggar aturan," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah pengamat ekonomi maupun pengusaha melihat ada potensi kerawanan dari rencana impor bawang putih yang akan dilakukan oleh Bulog.

Kerawanan tersebut antara lain penunjukan Bulog dilakukan tanpa kewajiban tanam lima persen dari volume impor serta penugasan impor yang dirasakan diskriminatif terhadap swasta.

Selain itu, keterbatasan dana yang dimiliki untuk penugasan ini dapat membuat Bulog menjual hak impor kepada importir lain untuk memperoleh keuntungan.

Meski demikian, Bulog telah menyatakan siap melaksanakan penugasan impor bawang putih dengan menyiapkan anggaran sekitar Rp 500 miliar.

Sementara itu, bawang putih menjadi salah satu pemicu laju inflasi pada Maret 2019 sebesar 0,11 persen karena tingginya harga komoditas itu di beberapa daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement