REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kelancaran distribusi komoditas pangan dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Pelaku usaha dan distribusi pangan berharap adanya kepastian hukum agar aktivitas perdagangan dapat berjalan normal sehingga pasokan kebutuhan masyarakat tetap terjaga.
Harapan tersebut disampaikan pelaku UMKM CV Berkah Bawang Bali yang mengaku mengalami hambatan usaha akibat proses hukum yang membuat aktivitas perdagangan bawang putih terhenti dalam beberapa bulan terakhir. Pihak perusahaan pun meminta adanya kepastian hukum agar distribusi komoditas pangan dapat kembali berjalan.
Kuasa hukum CV Berkah Bawang Bali, Nugraha Bratakusumah, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Komisi III DPR RI. Namun hingga enam hari setelah surat pengaduan disampaikan, pihaknya mengaku belum menerima respons maupun tindak lanjut.
"Sampai sekarang belum ada tindak lanjut atau respons dari Komisi III," kata Nugraha, Rabu (10/6/2026).
Menurut Nugraha, terhentinya aktivitas usaha tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga pekerja dan rantai distribusi bawang putih yang selama ini melayani pelanggan di Bali.
Ia mengatakan aktivitas perdagangan yang berhenti dalam waktu lama membuat pelanggan beralih ke pemasok lain, sementara sejumlah pekerja kehilangan kesempatan bekerja.
"Akibatnya pegawainya, para kuli-kuli orang Bali, sampai sekarang tidak bisa kerja. Para pembeli sudah hilang pindah ke orang lain karena tutup sudah lama," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti risiko kerusakan komoditas pangan yang disimpan dalam waktu lama. Menurut dia, bawang putih merupakan produk yang memiliki batas kualitas sehingga memerlukan penanganan yang cepat dan tepat.
"Terakhir di dalam toko dan di mobil itu ada bawang yang sudah busuk pasti sekarang. Secara prosedur hukum harusnya ini dilelang oleh pengadilan dan uangnya disita, sampai sekarang barangnya tidak dilelang," kata dia.
Kasus tersebut bermula dari penyitaan sekitar 400 bal bawang putih dan penyegelan tempat usaha CV Berkah Bawang Bali oleh Unit IV Subdit I Ditkrimsus Polda Bali sejak April lalu.
Nugraha menilai keberlangsungan usaha pelaku distribusi pangan perlu menjadi perhatian karena merupakan bagian dari rantai pasok yang mendukung ketersediaan bahan pangan di masyarakat. Karena itu, ia berharap adanya kepastian hukum terhadap perkara yang sedang berjalan.
Selain menunggu respons Komisi III DPR RI, tim kuasa hukum juga menyiapkan langkah lanjutan berupa pelaporan ke lembaga pengawas kepolisian dan pengajuan praperadilan.