Kamis 28 Mar 2019 09:03 WIB

OJK: 71 Fintech P2P Ajukan Izin Beroperasi

Sampai saat ini ada 99 perusahaan yang telah mengantongi izin OJK.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Fintech Lending. Ilustrasi
Foto: Google
Fintech Lending. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kiprah industri keuangan berbasis digital atau fintech mengalami perkembangan cukup signifikan. Saat ini ada 71 fintech khususnya peer to peer (P2P) lending yang tengah mengajukan izin untuk beroperasi.

Kepala Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Alvin Taulu mengatakan dari jumlah 71 Fintech P2P Lending, ada 41 fintech yang sudah proses pendaftaran. “Perusahaan yang berminat mendaftar ada 30 fintech,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/3).

Baca Juga

Berdasarkan data OJK, sejak 2017 hingga 6 Maret 2019 jumlah Fintech yang sudah mengantongi izin mencapai 99 perusahaan. Jumlah ini terdiri dari 96 perusahaan konvesional dan tiga perusahaan syariah.

“Sebaiknya masyarakat memilih fintech P2P lending yang sudah terdaftar, sehingga konsumen terlindungi mulai dana nasabah agar tidak hilang, data pribadi tidak disalahgunakan terhadap pengawasan operasional,” ungkapnya.

Sementara Ekonom Senior Institue for Development of Economic and Finance (Indef) Aviliani menilai prospek industri fintech di Indonesia akan terus meningkat. “Sepanjang 2016-2022 pertumbuhan fintech di Indonesia naik rata-rata 6,4 persen. Malaysia hanya 3,45 persen dan Filipina 3,76 persen,” ucapnya.

Tingginya prospek industri fintech, Aviliani berharap agar pemerintah melakukan terobosan untuk mengambil sikap dari perkembangan industri digital ini. Salah satunya, memastikan keseimbangan antara peran sektor keuangan formal dan informal.

“Perlu adanya regulasi yang tepat tanpa harus mematikan laju inovasi di sektor jasa keuangan. Sekaligus memitigasi risiko yang mungkin timbul akibat maraknya fintech,” ungkapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement