Rabu 20 Mar 2019 05:00 WIB

Pengemudi Ojol Harapkan Tarif Rp 2.400 tanpa Potongan

Tarif akan diatur tersendiri Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan penerbitan dasar hukum untuk transportasi roda dua selesai pada bulan Februari 2019 dan pemerintah bakal resmi menjadikan ojek online sebagai angkutan umum.
Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan penerbitan dasar hukum untuk transportasi roda dua selesai pada bulan Februari 2019 dan pemerintah bakal resmi menjadikan ojek online sebagai angkutan umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengemudi ojek online (ojol) mengharapkan tarif batas bawah menjadi Rp 2.400 per kilometer. Presidium Gerakan Aksi Roda Dua (garda) Igun Wicaksono menginginkan tarif tersebut diharapkan tanpa potongan untuk aplikator.

Dia menjelaskan masukan tersebut sudah diberikan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub akan sampaikan atas biaya jasa tarif dasar Rp 2.400 perkilometer tanpa adanya potongan apapun,” kata Igun kepada Republika.co.id, Selasa (19/3).

Baca Juga

Di sisi lain, Igun mengapresiasi atas terbitnya aturan ojek daring. Saat ini ojek daring sudah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Selain itu, tarif akan diatur tersendiri Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan. “Kami berharap SK tarif juga mengakomodir tuntutan kami sebesar Rp. 2400 per kilometer bersih tanpa adanya potongan apapunm,” jelas Igun.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan sudah bertemu dengan perwakilan pengemudi ojek daring yakni Tim 10. “Tapi mungkin sata dapatkan beberapa masukan dari pengemudi ojek daring tarif batas bawahnya Rp 2.400 per kilometer,” tutur Budi.

Hanya saja Budi menegaskan, ada beberapa perwakilan pengemudi dari kota besar di Indonesia yang menginginkan tidak ada perubahan tarif batas atas dan bawah. Sehingga hal tersebut juga menjadi pertimbangan Kemenhub untuk menentukan koridor tarif ojek daring. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement