REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga riset Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan yang mendorong pengemudi ojek daring (ojol) ke dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Peneliti IDEAS, Muhammad Anwar, menilai kebijakan tersebut tidak hanya berpotensi mengaburkan relasi kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, tetapi juga menyimpan risiko sistemik berupa penambahan beban utang baru yang memberatkan bagi pengemudi ojol dan potensi gagal bayar yang masif jika ojol tetap dipaksakan menjadi UMKM dengan pendekatan utama berupa perluasan akses pinjaman seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Menjadikan pengemudi ojol sebagai UMKM dengan memperluas akses pinjaman, termasuk melalui KUR, perlu mempertimbangkan terlebih dahulu kondisi ekonomi dan kemampuan membayar pengemudi. Pasalnya, sebagian besar pengemudi ojol saat ini justru telah berada dalam kondisi berutang yang cukup parah,” ungkap Anwar dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (30/9/2026).
Survei terhadap 531 pengemudi di 51 kabupaten/kota pada 13 provinsi yang dilaksanakan pada 23–27 Agustus 2026 menunjukkan 91 persen pengemudi memiliki utang atau cicilan yang masih berjalan. Dengan kata lain, sembilan dari sepuluh pengemudi ojol yang disurvei saat ini sedang memiliki kewajiban finansial yang harus dipenuhi.
“Data ini merupakan gambaran yang mengonfirmasi bahwa utang bukan lagi kondisi segelintir pengemudi, melainkan kondisi yang hampir merata dialami oleh seluruh populasi ojol,” ucap Anwar.
Survei juga mengungkap bahwa sebanyak 57,97 persen pengemudi ojol yang memiliki lebih dari satu kanal sumber pinjaman, bahkan ada pengemudi yang memiliki beban utang di tujuh kanal berbeda sekaligus.
Secara detail, sumber pinjaman terentang dari leasing cicilan alat produksi seperti motor (43,89 persen) dan pinjaman daring (43,27 persen) yang menjadi dua sumber terbesar, disusul utang kepada kerabat (40,58 persen), aplikasi paylater (31,06 persen), bank (26,71 persen), koperasi (16,15 persen), hingga rentenir (7,45 persen).
“Tersebarnya utang di berbagai kanal pinjaman merupakan sebuah pola yang lazim ditemukan pada kelompok masyarakat dengan akses keuangan yang terbatas, tetapi kebutuhan mendesak yang tinggi,” papar Anwar.
Anwar menambahkan bahwa sebaran tersebut memperlihatkan bahwa pembiayaan pengemudi ojol tidak bertumpu pada satu jalur tunggal, melainkan menyebar ke berbagai kanal formal maupun informal, sebuah pola yang lazim ditemukan pada kelompok masyarakat dengan akses keuangan yang terbatas, tetapi kebutuhan mendesak yang tinggi.
Masalah menjadi semakin serius ketika melihat data besaran kewajiban utang yang harus dilunasi. Jika diakumulasikan, sebanyak 45,96 persen responden yang memiliki utang memiliki sisa kewajiban sedikitnya Rp 10 juta. Bahkan, 25,67 persen di antaranya atau satu dari empat pengemudi yang berutang memiliki sisa kewajiban lebih dari Rp 20 juta.
“Ini menunjukkan bahwa pengemudi memasuki skema pembiayaan dengan kewajiban yang tidak kecil, sementara di sisi lain penghasilan bersih harian mereka mayoritas berada di bawah Rp 100 ribu per hari,” tutur Anwar.