REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menegaskan pengemudi ojek online (ojol) tetap berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan status kemitraan tersebut sejalan dengan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol. Hal itu disampaikan Maman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Maman menyebut kepastian status sebagai mitra menjadi bagian penting untuk menciptakan hubungan kerja sama yang berimbang. Kemitraan ini menghubungkan secara adil antara perusahaan penyedia aplikasi dan pengemudi.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak secara transparan. Selain itu, aturan ini memuat bentuk perlindungan yang diperoleh pengemudi saat beraktivitas melalui platform digital.
Maman menegaskan Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol. Langkah ini dilakukan agar hak-hak mitra dapat terpenuhi secara optimal.
“Pemerintah juga memberikan kepastian terkait perlindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol,” kata Maman. “Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol,” tuturnya.
Selain mengatur layanan transportasi penumpang, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan. Sektor ini menjadi bagian penting dalam ekosistem ekonomi digital saat ini.
Pengaturan tersebut turut berkaitan erat dengan jutaan pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Mereka memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk dan menjangkau konsumen secara luas.
Maman mencatat saat ini terdapat sekitar 15 juta merchant atau pengusaha UMKM yang memanfaatkan platform digital. Layanan pengantaran menjadi salah satu mata rantai yang menghubungkan kegiatan usaha, distribusi produk, dan konsumen.