REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR menyepakati pengaturan ekosistem transportasi daring atau ojek daring (ojol) yang akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Regulasi tersebut mencakup biaya platform sebesar 8 persen, perlindungan pengemudi, serta pengaturan layanan angkutan penumpang, barang, dan makanan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah telah menyelaraskan sejumlah ketentuan yang melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian UMKM, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ketiga kementerian tersebut akan menyusun aturan turunan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Dalam Perpres ini ada beberapa aturan termasuk sejumlah kementerian yang mengatur soal angkutan orang dan tarif serta barang dan makanan," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/10/2026).
Dasco menjelaskan, ketiga kementerian juga sepakat membentuk forum komunikasi atau satuan tugas bersama yang dipimpin Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Forum tersebut akan mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan aturan agar kebijakan antarkementerian berjalan selaras.
"Tadi sudah disepakati tiga lementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan progres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," ucap Dasco.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyebut regulasi tersebut sebagai Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Menurut dia, pengaturannya mencakup aspek transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, hingga ketenagakerjaan.
Pemerintah juga menetapkan tenggat penyusunan aturan pelaksanaan dari kementerian terkait. Seluruh aturan turunan ditargetkan selesai paling lambat 31 Desember 2026.
"Peraturan pelaksanaan dari menteri terkait misalnya dari Komdigi, dari UMKM dan Perhubungan itu kita akan batasi (tenggat waktu) 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar," ujar Bambang.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pengaturan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi para pengemudi ojol. Salah satu ketentuan yang disepakati adalah biaya platform sebesar 8 persen.
Dudy menjelaskan, ketentuan mengenai biaya platform sebelumnya telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan pada 1 Juli 2026. Pengaturan tersebut juga akan tercantum dalam Perpres mengenai ekosistem transportasi digital.
"Salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform delapan persen itu kami tuangkan di dalam keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut," ucap Dudy.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, pemerintah akan melakukan simulasi biaya pengantaran barang dan makanan. Pengaturan tersebut bertujuan menjamin penghasilan yang layak serta memberikan perlindungan terhadap risiko yang dihadapi pengemudi.
Komdigi juga akan menyiapkan peraturan menteri mengenai transparansi dan akuntabilitas pembentukan harga oleh perusahaan platform digital. Ketentuan tersebut akan menjadi pedoman dalam pengaturan biaya layanan pengantaran barang dan makanan.
"Kita juga akan menurunkan dalam bentuk peraturan menteri di mana nanti akan dijelaskan jaminan akuntabilitas dan transparansi dan bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform," kata Nezar.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, penyusunan regulasi membutuhkan pembahasan panjang karena melibatkan kepentingan banyak pihak dalam ekosistem transportasi daring. Pemerintah kini menyiapkan penerapan kebijakan tersebut melalui koordinasi antarkementerian.
"Alhamdulillah semua sudah dirampungkan dan insyaAllah akan segera bisa kita terapkan," ujar Maman.