REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) merespon ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menandai kenaikan gaji untuk PNS. Menurut JK, kebijakan menaikkan gaji PNS tersebut mengikuti angka inflasi.
"Ya memang gaji ASN itu juga perlu dinaikkan karena mengikuti inflasi, kalau kita tidak naikkan, daya beli pegawai itu turun, malah di income (pendapatan) jadi daya belinya," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (18/3).
Karenanya, JK menilai wajar kenaikan gaji untuk PNS untuk mempertahankan daya beli masyarakat.
"Karena itu setiap tahun dinaikkan untuk jangan kalah dari inflasinya itu," ujar JK.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Melalui aturan yang ditandatangani 13 Maret 2019 itu, kenaikan gaji bagi PNS tahun 2019 rata-rata sekitar lima persen.
Rencananya, realisasi kenaikan gaji tersebut baru dapat dilakukan per April 20019, dengan menggabungkan kenaikan gaji sejak Januari 2019.