Rabu 06 Mar 2019 16:41 WIB

Kejar Pemerataan Investasi, BKPM Luncurkan 'Kopi Mantap'

Mekanisme pengajuan izin investasi melalui OSS akan mengalami perubahan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong (kiri) dan Plt Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani memaparkan realisasi investasi pada kuartal III 2018 di Jakarta, Selasa (30/10).
Foto: Republika/Ahmad Fikri Noor
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong (kiri) dan Plt Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani memaparkan realisasi investasi pada kuartal III 2018 di Jakarta, Selasa (30/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk mencapai target investasi masuk dan pemerataannya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan meluncurkan aplikasi Koordinasi Pengawalan Investasi memanfaatkan Aplikasi (Kopi Mantap) yang berfungsi sebagai komunikasi koordinasi antar lembaga di sistem Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan investasi terintegrasi secara daring.

Rencananya, aplikasi Kopi Mantap akan segera diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 13 Maret bersama Kepala BKPM Thomas Lembong dalam rangka rapat koordinasi nasional (Rakornas) Investasi 2019 di Tangerang Selatan. “Nantinya aplikasi Kopi Mantap dapat menjadi wadah bagi lembaga untuk mengawasi komitmen perizinan yang dilakukan investor,” kata Plt Deputi Bidang Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal BKPM Yuliot kepada wartawan, Rabu (6/3).

Dia menjelaskan, mekanisme pengajuan izin investasi melalui OSS akan mengalami perubahan. Bedanya, kata dia, dahulu investor perlu melengkapi dokumen persyaratan terlebih dulu sebelum mendapatkan izin usaha melalui BKPM. Dia menegaskan, dengan adanya sistem OSS, investor dapat dimungkinkan izin usaha meski dokumen persyaratannya belum diusulkan.

Kendati tidak perlu melampirkan dokumen persyaratan terlebih dulu, BKPM meminta kepada pemerintah daerah untuk mengawasi pemenuhan izin usaha yang diajukan oleh para investor. Menurutnya, peran pemerintah daerah terkait hal ini sangat penting sebagai sarana koordinasi dari pemerintah pusat kepada para calon investor yang akan menerima izin usaha.

“Kita nggak ingin kecolongan, jangan sampai sudah dapat izin tapi sampai akhir justru dokumen persyaratannya juga tidak kunjung dilengkapi,” katanya.

Dia berharap, sistem aplikasi Kopi Mantap dapat menjadi pengawal calon investor secara sistematis sebagai protokoler sistem OSS yang ada. Dia menambahkan, aplikasi Kopi Mantap akan digunakan oleh Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) di tingkat daerah yang terintegrasi langsung dengan sistem OSS.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement