Rabu 06 Mar 2019 11:41 WIB

Kepala Bappenas Sebutkan Tiga Era Keuangan Syariah Nasional

PAda era ketiga yang dimulai 2020 diharapkan terjadi integrasi yang lebih kuat.

Rep: Adinda Pryanka / Red: Friska Yolanda
Kepala Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Kepala Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) yang juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro mengatakan, keuangan syariah di Indonesia dibagi menjadi tiga era. Tiap eranya berlangsung sekitar satu dekade dengan karakteristik dan perkembangan yang berbeda.

Era pertama berawal pada tahun 2000an, terutama ketika IAEI terbentuk pada 2004. Instrumen keuangan syariah mulai dipertimbangkan sebagai bagian dari sumber biaya pembangunan nasional. Di antaranya dengan keberadaan regulasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Undang-Undang No 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Juga

Bambang mengatakan, regulasi tersebut muncul sebagai pijakan awal perkembangan ekonomi syariah. "Di mana IAEI berperan dalam persiapan dan ratifikasi keduanya," ucapnya ketika membuka Milad Ikatan Alumni Ekonomi Islam (IAIE) di Jakarta, Rabu (6/3). 

Kini, selain SBSN yang rutin dikeluarkan pemerintah, juga ada Project Based Sukuk (PBS) untuk membantu pembiayaan infrastruktur negara. Menurut Bambang, kedua instrumen ini menunjukkan keberadaan keuangan syariah yang semakin signifikan dalam pembangunan ekonomi Indonesia. 

IAEI juga sempat terlibat dalam persiapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Bambang menilai, regulasi ini sejalan dengan pengembangan sistem ekonomi berlandaskan keadilan, pemerataan dan pemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah. 

Pada era kedua, atau setelah 2010-an, muncul regulasi sektor keuangan dan riil. Salah satunya ditandai dengan amandemen regulasi mengenai zakat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. "Kata kunci di sini adalah integrasi dan akuntabiltias," kata Bambang. 

Pada era ini, badan amil zakat juga sudah memiliki peranan lebih penting. Menurut Bambang, mereka tidak sekadar sebagai pengumpul zakat, juga penyalur ke titik-titik yang lebih tepat sasaran sekaligus mampu menjawab permasalahan, terutama kemiskinan. 

Selain itu, muncul regulasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dana Haji. Amanah dari regulasi ini adalah membentuk lembaga pengelolaan keuangan haji yang diharapkan mampu membuat manajemen lebih profesional dan memberikan manfaat bagi jamaah. 

Setelahnya, ada era ketiga yang akan segera terjadi pada 2020. Bambang menjelaskan, era ini diharapkan akan terjadi integrasi lebih kuat antara sektor riil halal dengan keuangan syariah. "Kita melihat, sektor keuangan syariah eksis karena dibutuhkan oleh perkembangan industri halal di Indonesia yang makin besar," ujarnya. 

Salah satu bentuk nyata dari integrasi itu adalah terbentuknya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Lembaga ini menjadi wujud komitmen pemerintah untuk mengembangkan keuangan syariah secara serius dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya, agar keuangan dan riil dapat sama-sama berkembang. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, perkembangan keuangan syariah di Indonesia masih mengalami hambatan terbesar. Di antaranya karena terkendala di sektor riil yang bertindak sebagai sisi demand atau permintaan. "Artinya adalah di kegiatan ekonomi kita sendiri," tuturnya. 

Menurut Darmin, sektor riil saat ini masih belum dapat ‘menyerap’ atau berjalan beriringan dengan sektor keuangan syariah yang merupakan sisi supplai atau penyediaan. Salah satu industri yang memberikan peluang paling besar untuk mengatasi permasalahan ini adalah biro perjalanan umrah dan haji. 

Darmin menambahkan, industri tersebut sudah berjalan lama di Indonesia. Hanya saja, manajemen, terutama dari sisi keuangan, belum berjalan secara maksimal. "Ini yang harus disempurnakan dari waktu ke waktu," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement