Selasa 26 Feb 2019 16:50 WIB

OJK: Pembentukan Asuransi Syariah Wewenang Pemerintah

OJK mendukung langkah BPJS Kesehatan membuat program asuransi berbasis syariah.

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung langkah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk membuat program jaminan sosial berbasis syariah. Hanya saja, rencana yang bergaung sejak 2015 masih menjadi ranah Pemerintah dan Dewan Syariah Nasional (DSN).

“OJK tentunya akan mendukung upaya penyelenggaraan program jaminan sosial yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, khususnya dalam pengawasan penyelenggaraan dan tata kelola yang menjadi ranah OJK sebagai pengawas independen sesuai ketentuan UU 24 tahun 2011 tentang BPJS,” ujar Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Ahmad Soekro ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (26/2).

Baca Juga

Dia menjelaskan, berbeda dengan lembaga keuangan lain yang sepenuhnya diatur dan diawasi oleh OJK, dalam UU 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pemerintah menyiapkan kebijakan dan regulasi bagi BPJS Kesehatan yang dilaksanakan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) (pasal 1 angka 11). DJSN juga mengawasi BPJS Kesehatan bersama pengawas independen yaitu OJK (pasal 39 ayat 3).

Menurutnya, terkait dengan ketentuan mengenai kebijakan umum dan regulasi bagi BPJS yang menjadi wewenang pemerintah melalui DJSN. Ide pembentukan BPJS Kesehatan Syariah, menurut Ahmad Soekro, harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan pihaknya sudah beberapa kali bertemu MUI. Sehingga tinggal menjalankan prinsip syariahnya saja. "Tapi berprinsip syariah itu tidak harus menjadi badan syariah," katanya saat ditanya wartawan di Jakarta, Rabu, (16/5).

Fachmi menegaskan, memenuhi prinsip syariah di sini, bukan berarti mengeluarkan produk jaminan kesehatan syariah. "Kalau produk, nanti sambil berjalan. Ada regulasi-regulasi yang sesuai perundang-undangan harus kita sesuaikan," katanya.

Meski begitu, ia memastikan, prinsip-prinsip syariah sudah dimasukkan ke dalam sistem BPJS Kesehatan mulai tahun ini. "Jadi sudah memenuhi," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement