Senin 25 Feb 2019 13:27 WIB

Akumindo: Insentif 10 Persen tidak Menarik

Di luar biaya sertifikasi, pelaku UMKM masih dimintai biaya registrasi dan pelatihan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Presiden Joko Widodo meninjau stan UMKM nasabah Mekaar binaan Permodalan Nasional Madani (PNM) setibanya di Lapangan Cepoko, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Jumat (1/2/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Presiden Joko Widodo meninjau stan UMKM nasabah Mekaar binaan Permodalan Nasional Madani (PNM) setibanya di Lapangan Cepoko, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Jumat (1/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) menyatakan, pemberian insentif sertifikasi halal sebesar 10 persen tetap tidak menarik bagi para pelaku usaha. Pasalnya, biaya sertifikasi yang dikenakan saat ini cukup mahal.

Ketua Umum Akumindo, Muhammad Ikhsan Ingratubun mengatakan, saat ini para pelaku UMKM harus mengeluarkan biaya antara Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta untuk sertifikasi halal per produk. Besaran tarif itu cukup mahal bagi pelaku usaha kelas mikro dan kecil. Belum lagi, jika produk yang dipasarkan lebih dari satu produk.

Baca Juga

“Meskipun diberi insentif tetap tidak akan menarik, karena memang harga yang mahal dan tidak transparan,” kata Ikhsan kepada Republika.co.id, Senin (25/2).

Ia menjelaskan, di luar biaya sertifikasi, para pelaku UMKM masih dimintai biaya registrasi, pelatihan dan pembinaan, hingga biaya majalah. Adanya biaya-biaya tambahan itu mengecewakan para pelaku UMKM yang sudah memiliki niat mengurus sertifikasi.

Di satu sisi, waktu penyelesaian sertifikasi juga tidak jelas. Meskipun, jangka waktu penyelesaian sertfikasi telah dijelaskan dalam laman resmi LPPOM MUI, pada kenyataannya, kata Ikhsan, tidak sesuai. “Sertifikasi ini jadinya terkesan kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah,” ujarnya.

Ikhsan mengatakan, keluhan yang ia sampaikan tersebut merupakan keluhan langsung dari para pelaku UMKM yang mengadu kepada Akumindo. Ia menegaskan, hal itu bukan berarti sertifkasi halal tidak dibutuhkan. Pengusaha tetap butuh untuk mendapat kepasitan produk, hanya saja, masalah terletak pada tarif.

Oleh sebab itu, Akumindo meminta pemerintah untuk menimbang biaya penggratisan sertifikasi halal untuk usaha kelas mikro dan kecil. Sementara usaha kelas menengah dipersilakan untuk dikenakan tarif selama masih terjangkau.

“Gratiskan sertifikasi untuk mikro dan kecil. Silakan kenakan untuk kelas menengah tapi murah. Misalnya, cukup bayar Rp 1 juta selesai semua. Tanpa biaya-biaya tambahan,” ujar dia.

Menurut Ikhsan, dasar pertimbangan penggratisan biaya dan penurunan tarif itu karena kurangnya dampak yang dirasakan dari adanya sertifikat halal. Ia mengaku, para pelaku UMKM yang sudah mendapat sertifikat halal pun tidak serta merta dapat langsung meningkatkan jangkauan pasar.

Manfaat yang dirasakan sejauh ini sekadar pembuktian secara tertulis bahwa produk yang dijual diakui halal oleh pemerintah. Masalah peningkatan penjualan dan laba akan kembali kepada masing-masing UMKM.

“Toh pemerintah bisa apa untuk meningkatkan penjualan? Paling memfasilitasi saja. Terus apa fasilitasnya? Apakah yang sudah bersertifikasi dapat keringanan bunga untuk ambil KUR? Tidak juga,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement