Kamis 21 Feb 2019 20:01 WIB

Bank Indonesia akan Keluarkan Izin Fintech BUMN

Industri financial technology (fintech) terus bergeliat di Indonesia.

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Fintech (ilustrasi)
Foto: flicker.com
Fintech (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Industri financial technology (fintech) terus bergeliat di Indonesia. Semakin banyak start up Indonesia maupun internasional yang menyebur ke Indonesia terutama bidang teknologi keuangan.

Tentu masyarakat semakin dimudahkan mendapatkan dana segar lewat fintech bukan hanya bank. Sejumlah perusahaan pun bakal membentuk perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech).

Baca Juga

Empat bank BUMN membentuk fintech bidang sistem pembayaran berteknologi kode respons cepat (Quick Response Code/QR Code). Sebagai regulator, Bank Indonesia (BI) segera mengeluarkan izin fintech besutan BUMN bernama LinkAja. Diharapkan izin tersebut dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

“Kami sudah masuk tahap final, mudah-mudahan dalam waktu dekat,” ujar Deputi BI Sugeng saat konferensi pers ‘RDG Februari 2019’ di Gedung BI, Kamis (21/2).

Sugeng menyebut permohonan fintech LinkAja melalui PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) sudah masuk ke bank sentral. "Izin Finarya (LinkAja) untuk uang elektronik sudah masuk. Progressnya cukup bagus, permohonannya sudah dimasukan ke BI," kata LinkAja merupakan tekfin BUMN berbasis sistem pemindaian kode respons cepat (QR Code). LinkAja dibentuk BUMN dengan menggabungkan layanan sistem pembayaran.

Di antaranya sistem pembayaran TCash milik Telkomsel dengan TBank dan MyQR milik PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), e-cash dari PT Bank Mandiri Tbk, serta yap! dan UnikQu dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), dan juga layanan pembayaran digital milik BUMN lainnya.

Layanan tekfin yang akan tersedia di LinkAja antara lain seperti pembayaran tagihan seperti listrik, air, dan internet, transaksi di mitra, moda transportasi hingga pembelian di e-dagang. Pengguna LinkAja juga bisa melakukan transfer uang ke sesama pelanggan dan ke nasabah bank BUMN.

Isi ulang (top-up) pun bisa dilakukan melalui jaringan bank BUMN, termasuk PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Permohonan izin tekfin LinkAja diajukan oleh PT Fintek Karya Nusantara (Finarya), sebuah perusahan tekfin yang merupakan afiliasi dari PT Telkom Indonesia dan PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel.

Dibentuknya Finarya sebagai rumah bagi layanan dompet digital BUMN sudah digodok sejak kuartal III-2018. Fintech ini disiapkan untuk menghadapi Go-Pay dan OVO yang tumbuh pesat kurang dari lima tahun dan membuat produk dompet digital BUMN kurang diminati masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement