Selasa 12 Feb 2019 05:05 WIB

Dua Kontraktor Migas tak Mau Gunakan Sistem Cost Recovery

Saat ini 39 wilayah kerja migas tidak lagi menggunakan sistem cost recovery

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Ladang migas
Foto: Sony Soemarsono/Republika
Ladang migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali menandatangani 2 Wilayah Kerja (WK), yaitu WK Lampung III dan WK GMB Muralim yang semula menggunakan skema bagi hasil cost recovery menjadi gross split. Skema gross split yang lebih efisien, tidak berbelit-belit, sederhana dan lebih memiliki kepastian, di mana parameter pembagian insentif jelas dan terukur, menjadikan perusahaan mengalihkan kontraknya menjadi gross split.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar yang menyaksikan penandatanganan ini mengungkapkan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk merealisasikan keinginan tersebut dalam waktu 1 bulan. "Kementerian ESDM sebisa mungkin memenuhi janjinya. Untuk WK alih kelola itu 1 bulan," tegas Arcandra, Senin (11/2).

"Kita berjanji tanggal 9 Februari harus tanda tangan alih kelolanya. Karena 9 Februari jatuhnya pada hari Sabtu, maka kita menandatangani WK ini secepatnya, yaitu Senin pagi," lanjutnya

Arcandra menerangkan, dengan ditandatanganinya dua KKS ini, maka saat ini total WK yang telah menggunakan skema gross split menjadi 39. "WK CBM Muralim ini WK pertama yang beralih ke gross split. Kalau kita lihat apa yang kita laksanakan sampai hari ini, total jumlah WK yang sudah beralih ke gross split menjadi 39 Wilayah Kerja. 14 dari blok eksplorasi, 21 dari perpanjangan atau alih kelola, 4 yang amandemen, termasuk hari ini 2," jelas Arcandra.

Kontrak Kerja Sama (KKS) WK Lampung III ditandatangani pada tanggal 5 Mei 2009 dengan operator PT Harpindo Mitra Kharisma, sedangkan KKS WK GMB Muralim ditandatangani tanggal 3 Desember 2010 dengan operator Dart Energy (Muralim) Pte Ltd.

Perubahan skema ini tidak mempengaruhi masa kontrak bagi hasil selama 30 tahun dari tanggal efektif kontrak awal. Adapun luas WK Lampung III saat ini adalah 919 km2 dan WK GMB Muralim sebesar 687,92 km2.

PT Harpindo Mitra Kharisma dan Dart Energy (Muralim) Pte Ltd merupakan KKKS gelombang ketiga yang beralih menggunakan skema Gross Split. Perubahan menjadi skema Gross Split sebelumnya telah dilakukan oleh Eni East Sepinggan dan West Natuna Exploration Ltd pada bulan 11 Desember 2018 dan 17 Januari 2019.

Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, biaya yang sudah dikeluarkan kontraktor pada masa eksplorasi tetap diakui dan diberlakukan sebagai biaya operasi.

Pemerintah berpesan kepada Kontraktor untuk memanfaatkan waktu eksplorasi dengan sebaik mungkin dan harus melaksanakan komitmen pasti agar dapat menemukan cadangan hidrokarbon baru dalam rangka menjaga ketahanan energi nasional.

Diketahui, untuk WK Lampung III, sisa Komitmen Pasti yang harus dilaksanakan berupa Pengeboran 1 Sumur Eksplorasi dengan perkiraan biaya sebesar 2,3 juta dolar AS. Adapun komitmen kerja untuk 3 tahun kedua masa eksplorasi adalah G&G (telah dilaksanakan), Seismik 2D 200 Km, dan Pengeboran 4 Sumur. Kontraktor telah mengajukan Tambahan Waktu Eksplorasi WK Lampung III selama 18 bulan untuk proses pembebasan lahan dalam rangka pengeboran sumur eksplorasi (Sugih-1) dan telah menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5,3 juta dolar AS.

Sementara untuk GMB Muralim, sisa Komitmen Pasti yang harus dilaksanakan berupa Pengeboran 1 Sumur Eksplorasi dan 1 New Production Test Well sebenarnya sudah dilaksanakan namun belum selesai. Perkiraan biaya penyelesaian tersebut sebesar 300 ribu dolar AS.

Adapun komitmen kerja untuk 3 tahun kedua masa eksplorasi adalah 1 corehole drilling, 5 Production Test, dan Pengeboran 4 Sumur. Kontraktor telah mengalokasikan dana dalam bentuk Joint Account sebesar 300 ribu dolar AS. dan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 330 ribu dolar AS. Masa Kontrak tetap 30 tahun dari tanggal kontrak awal atau hingga 4 Mei 2039 untuk WK lampung III dan 2 Desember 2040 untuk WK GMB Muralim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement