Jumat 01 Feb 2019 07:06 WIB

IHW: Kesepakatan Bebas Sertifikasi Halal Rugikan Indonesia

Indonesia akan menandatangani kesepakatan bebas sertifikasi halal dengan Malaysia.

Sertifikat Halal
Sertifikat Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Halal Watch (IHW) mempertanyakan manfaat kesepakatan bebas sertifikasi halal antara Indonesia dan Malaysia. IHW menilai kesepakatan tersebut justru akan merugikan perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam negeri.

"Sebaiknya MoU itu tidak perlu ditandatangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) karena merugikan kepentingan UMKM Indonesia," kata Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah, Kamis (31/1).

Dia mengatakan, setiap pihak sebaiknya melindungi UMKM dan pasar domestik untuk kepentingan Bangsa. Bila penyelenggara negara tidak memiliki kepekaan terhadap isu tersebut, maka tidak lama lagi UMKM dapat gulung tikar dan bakal menjadi penonton pasar seperti saat ini pasar lokal dibanjiri produk asing.

Ikhsan mencontohkan, pelaku usaha domestik kini menjadi penonton digdayanya Alfamart dan Indomart dengan isinya didominasi produk-produk perusahaan multinasional seperti Unilever, Nestle, Danone dan lainnya. Sebagian barang tersebut tidak diproduksi di dalam negeri.

"Perlu dipahami bahwa UMKM Malaysia bagaimanapun jauh lebih baik dari UMKM Indonesia. Baik dari kemampuan kapitalnya, teknis maupun sumber daya manusianya,"katanya.

Majunya UMKM negeri jiran itu, kata dia, karena pemerintah Malaysia memberikan dukungan penuh untuk menguatkan UMKM-nya, baik dari segi modal, pemberian pengetahuan labelisasi halal sampai subsidi ekspor ke negara tujuan.

"Lalu apa yang dilakukan BPJPH kepada UMKM kita dan produknya. Ini sangat merugikan bangsa dan kurang memiliki perasaan dan kebijakan yang kurang prorakyat," katanya.

Terkait kesepakatan sertifikasi halal dua negara, Ikhsan mengatakan BPJPH sebaiknya terlebih dahulu mengkaji dengan baik persoalan penting itu dan harus melibatkan semua pemangku kepentingan industri perdagangan.

"Dan Kementerian Koperasi dan UKM agar tidak usah MOU yang seperti itu dilakukan dengan negara lain. Karena lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," ujarnya.

Ikhsan mengatakan, sebaiknya BPJPH bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) soal bagaimana mencegah semakin banyaknya produk asing dan lokal ilegal yang beredar di masyarakat. BPJPH juga agar fokus mencetak Auditor Halal daripada membuat MOU yang tidak perlu dan merugikan UMKM.

Dia mengatakan, apabila Indonesia menandatangani MOU jaminan produk halal dan sertifikasi dengan Malaysia pada April 2019, maka berakibat pada matinya produk UMKM Indonesia. "Ingat batik dan tempe saja Malaysia klaim sebagai milik mereka, apalagi yang akan terjadi jika diberikan legitimasi dan kemudahan melalui MOU," tandas Ikhsan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement