Kamis 31 Jan 2019 17:43 WIB

Kemenhub Evaluasi Aturan Bagasi Berbayar Selama Sebulan

Tarif yang ditetapkan maskapai tidak akan memberatkan masyarakat.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Daftar tarif bagasi pesawat.
Foto: republika
Daftar tarif bagasi pesawat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah mengevaluasi aturan bagasi berbayar yang ada pada Pasal 22 Butir C PM 185 Tahun 2015. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan saat ini akan membuat Peraturan Menteri (PM) mengenai bagasi berbayar dan membutuhkan waktu sekitar sebulan. 

"Angkutan barang yang di maskapai kita akan membuat PM nya, tiga pekan akan kita selesaikan," kata Budi di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (31/1). 

Budi menjelaskan dalam PM khusus maskapai berbiaya hemat tersebut akan membahas mengenai pembatasan-pembatasan yang akan mengakomodir semua yang berkaitan dengan penetapan bagasi berbayar. Dengan begitu, kata Budi, tarif yang ditetapkan maskapai tidak akan memberatkan masyarakat. 

Baca juga, Citilink Tunda Penerapan Bagasi Berbayar

Hanya saja, Budi menegaskan saat ini Citilink Indonesia sudah menunda penerapan bagasi berbayar yang rencananya akan dilakukan pada 8 Februari 2019. Sementara untuk maskapai yang lain seperti Lion Air Group, Budi meminta dapat memberikan tarif lebih bijaksana untuk masyarakat. 

Untuk formula atau batas atas tarif bagasi berbayar, Budi mengatakan masih akan membahas hal tersebut sebelum menentukannya. "Ini kami harus melakukan harmonisasi termasuk dengan pelaku-pelaku atau makaspai juga ya," tutur Budi. 

Meskipun baru Citilink yang siap untuk menunda penerapan bagasi berbayar, Budi mengharapkan Lion Air Group juga melakukan upaya untuk memberikan tarif yang tidak memberatkan konsumen. Budi mengatakan Kemenhub meminta Lion Air dapat memberikan diskon untuk tarif bagasi berbayarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement