Kamis 31 Jan 2019 10:50 WIB

Pencurian Listrik di Curup Rugikan PLN Ratusan Juta Rupiah

Pelaku kemudian diwajibkan membayar denda dengancara dicicil dalam waktu setahun.

Ilustrasi Meteran Listrik PLN
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Meteran Listrik PLN

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Manajemen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan pencurian arus listrik di wilayah ini sepanjang tahun 2018 lalu telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Manajer PT PLN Rayon Curup Khaidir Nasir kepada sejumlah wartawan, di Rejang Lebong, Rabu (30/1), mengatakan pencurian arus listrik ini diketahui setelah tim penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) melakukan razia pada 15 kecamatan di Rejang Lebong.

"Tim P2TL menemukan ada 111 pelanggan yang melakukan aksi curang dengan melakukan pencurian arus listrik, seperti memperbesar daya listik, menyadap listrik maupun menjumper listrik," katanya lagi.

Pencurian arus listrik yang dilakukan 111 pelanggan ini ditemukan oleh tim P2TL PT PLN Rayon Curup. Setelah dilakukan penghitungan jumlah listrik yang dicuri ini mencapai 224.794 kWh, dan jika per kWh dijual seharga Rp 1.500, maka kerugian dialami berkisar Rp 337,1 juta.

Tindakan pencurian listrik itu, menurut dia, merupakan perbuatan kriminal yang bisa dituntut secara hukum. Namun pihaknya melakukan penyelesaian secara persuasif dengan mewajibkan pelaku pencurian listrik ini membayar denda.

Kalangan pelanggan "nakal" ini selanjutnya diwajibkan membayar denda dengan cara menyicil dalam kurun waktu setahun. Kebijakan yang mereka lakukan ini guna mengurangi kerugian negara, karena listrik yang dicuri ini dilakukan oleh pelanggan yang sebelumnya aliran listriknya telah dicabut.

Dia mengimbau, kalangan pelanggan listrik PLN di wilayah itu agar tidak melakukan pencurian arus listrik, karena selain bisa terkena sanksi hukum juga menyebabkan kebakaran. Selain itu, kalangan pelanggan listrik ini juga diminta membayar rekening listrik tepat waktu dalam setiap bulan, sehingga tidak terkena sanksi pemutusan sambungan listrik.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement