Rabu 16 Jan 2019 04:30 WIB

Pemerintah Diminta Pastikan Suplai Jagung

Pemerintah perlu mengevaluasi beberapa hal dalam tata niaga jagung.

Rep: Adinda Pryanka / Red: Friska Yolanda
Menteri Pertanian Amran Sulaiman melakukan kunjungan ke sentra produksi jagung
Menteri Pertanian Amran Sulaiman melakukan kunjungan ke sentra produksi jagung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Assyifa Szami Ilman menilai, pemerintah perlu memastikan harga jagung dan ketersediaannya di pasar terus stabil. Sebab, apabila keduanya mengalami fluktuasi, akan menyebabkan peningkatan harga-harga  bahan pangan protein yang dikonsumsi masyarakat, seperti daging ayam, telur ayam dan daging sapi.

Untuk itu, Ilman menuturkan, pemerintah perlu mengevaluasi beberapa hal dalam tata niaga jagung. Di antaranya terkait penyebaran benih jagung ke petani. 

Pada paruh pertama 2018, Ilman mencatat, konsumsi jagung untuk pakan ternak mencapai 8,6 juta ton yang setara dengan lebih dari 70 persen total konsumsi jagung di Indonesia pada periode tersebut. Sementara itu pada periode 2009-2018, konsumsi jagung untuk pakan ternak meningkat sebanyak 477.780 ton per tahun. 

“Untuk mengatasi kekurangan suplai, pemerintah menjalan program Upaya Khusus (UPSUS) dengan membagikan benih jagung hibrida gratis hanya bisa meningkatkan hasil produksi jagung sebanyak 294.440 ton per tahun,” tuturnya melalui siaran pers, Selasa (15/1). 

Baca juga, Kementan Berhasil Surplus Padi dan Jagung Selama 2018

Akibat hasil produksi nasional belum bisa memenuhi kebutuhan nasional, harga jagung yang sebagian besar digunakan sebagai pakan ternak, terus meningkat. Kenaikan harga telur ayam, daging ayam dan  daging sapi berdampak pada 21 juta rumah tangga petani dan 35 juta rumah tangga non petani yang merupakan net consumers. Artinya, mereka membeli jagung lebih banyak daripada yang mereka tanam sendiri.

Ilman menyebutkan, ada beberapa hal yang harus dievaluasi oleh pemerintah. Di antaranya, penerapan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 57 tahun 2015 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Jagung.

Menurut Ilman, kedua regulasi tersebut memiliki poin-poin yang justru bertentangan satu sama lain. Khususnya dalam menentukan pihak mana yang berwenang untuk mengimpor jagung dan dokumen apa saja yang dibutuhkan oleh para importir resmi.

Ilman juga menambahkan, kedua peraturan tersebut juga memberlakukan prosedur yang panjang untuk mendapatkan lisensi impor. Untuk mendapatkan dokumen ini dibutuhkan sekitar 53 hari kerja. "Hal ini dapat menyebabkan impor dilakukan pada waktu yang tidak tepat yaitu pada saat harga jagung dunia sedang rendah," katanya.

Hal lain yang dapat dilakukan adalah pemerintah sebaiknya menghentikan program UPSUS di daerah yang petaninya lebih suka menggunakan benih hibrida non subsidi berkualitas tinggi. Pemerintah juga sebaiknya memberikan dukungan kepada petani selagi mereka beralih dari benih tradisional ke benih hibrida yang lebih produktif dan tahan penyakit. 

Tidak hanya itu, Ilman menjelaskan, rara petani juga sebaiknya diarahkan untuk bekerjasama dengan pihak swasta. "Hal ini untuk meningkatkan efisiensi proses pascapanen," ujarnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement