Senin 14 Jan 2019 18:48 WIB

Shopee: PMK 210 Harus Dukung UMKM

Jangan sampai UKM jadi mundur dari upaya go digital karena peraturan ini.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
Perajin membuat sepatu berbahan kulit sintetis di Kampung Jombang Mesjid, Cilegon, Banten, Jumat (9/11/2018). Untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah tahun 2018 ini pemerintah memberi insentif penurunan tarif PPh Final UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dari satu persen menjadi 0,5 persen termasuk untuk koperasi dengan omset maksimal hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Foto: Asep Fathulrahman/Antara
Perajin membuat sepatu berbahan kulit sintetis di Kampung Jombang Mesjid, Cilegon, Banten, Jumat (9/11/2018). Untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah tahun 2018 ini pemerintah memberi insentif penurunan tarif PPh Final UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dari satu persen menjadi 0,5 persen termasuk untuk koperasi dengan omset maksimal hingga Rp4,8 miliar per tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Shopee Indonesia menekankan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 harus mendukung tumbuhnya UMKM yang go digital. PMK tersebut mengatur perlakuan perpajakan bagi pelaku usaha niaga elektronik (e-commerce).

Country Brand Manager Shopee Indonesia, Rezki Yanuar mengatakan UMKM adalah tulang punggung Shopee. Sebanyak 70 persen dari total penjual di Shopee atau sekitar dua juta penjual adalah UMKM. Transaksi per hari di Shopee pada momen puncak seperti 12.12 bisa mencapai 5,4 juta transaksi dalam 24 jam.

"Sebagai pelaku e-commerce kita merasa keputusan apapun yang diambil harus sesuai dengan tujuan utamanya yaitu pengembangan UKM," kata dia di Kantor Shopee, Senin (14/1).

Shopee Indonesia ikut aktif dalam audiensi dengan pemerintah melalui Asosiasi E-Commerce Indonesia (Idea) untuk memberikan masukan dan kritik. Menurut Rezki, diskusi dengan pemerintah masih terus berjalan sehingga diharapkan bisa mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.

Menurutnya, jangan sampai UKM jadi mundur dari upaya go digital karena peraturan ini. Ada kekhawatiran pelaku usaha kembali memasarkan produk hanya melalui media sosial tanpa platform teknologi dagang. 

Baca juga, Asosiasi E-Commerce Minta Pemberlakuan PMK 210 Ditunda

"Ini adalah kemunduran dari sisi progress, awalnya pelaku UMKM diarahkan ke platform digital karena sistemnya, penjualannya, keamanan dan segala macam, kita sebagai industri tidak ingin mengalami kemunduran," kata dia. 

Direktur Shopee Indonesia, Handhika Jahja mengatakan Shopee aktif dan sejalan dengan Idea dalam memberi masukan pada pemerintah. Selain komitmen dalam mendukung perkembangan UKM di e-commerce, Shopee juga akan mentaati peraturan pemerintah pada akhirnya.

"Kita akan dukung aturan yang mendukung perkembangan UKM, jadi secara rinci kita bahas lagi seperti apa aturan yang cocok agar tidak memundurkan tapi memajukan UMKM di e-commerce," katanya.

Shopee merupakan wadah dagang yang secara khusus disesuaikan untuk kebutuhan pasar Asia Tenggara. Perusahaan ini adalah bagian dari Sea Company yang pertama kali diperkenalkan di Singapura pada 2015. Shopee telah memperluas jangkauannya ke Malaysia, Thailand, Taiwan, Indonesia, Vietnam, dan Filipina. 

Sea merupakan perusahaan di industri hiburan digital, e-commerce, dan keuangan digital di Greater Southeast Asia. Misi Sea adalah untuk membuat kehidupan yang lebih baik bagi para konsumen dan usaha kecil melalui teknologi. Sea sudah terdaftar di NYSE di bawah simbol SE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement